ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selangkah Lagi Tersangka, Zhang Bakal Dijerat Sejumlah Pasal

Senin, 19 April 2021 | 17:58 WIB
FA
WM
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: WM
Brigjen Rusdi Hartono.
Brigjen Rusdi Hartono. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com— Mabes Polri menyiapkan sejumlah pasal untuk menjadikan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka dan memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Segera DPO, akan segera dikeluarkan Bareskrim. Unsur pasal yang bisa dikenakan yakni ujaran kebencian dalam UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (2) dan juga penodaan agama yang ada di KUHP yakni Pasal 156 huruf a," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).

Sambil berjalan, masih kata Rusdi, Bareskrim juga telah berkooridnasi dengan kedutaan besar Indonesia di Jerman. Juga berkomunikasi dengan atase kepolisian yang ada di sana mengingat pelaku diduga ada disana.

"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan terkait akun pelaku di Youtube, polisi tidak bisa langsung melakukan blokir. Perlu koordinasi dengan instansi terkait karena Polri tidak memiliki kewenangan yang merupakan domain kemkominfo.

Saat disinggung soal kewarganegaraan pelaku, Polri sampai saat ini masih mendalami apakah Zhang—yang ber KTP Salatiga dan sempat tinggal di sana— masih WNI atau sudah WNA.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon