Selangkah Lagi Tersangka, Zhang Bakal Dijerat Sejumlah Pasal
Senin, 19 April 2021 | 17:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com— Mabes Polri menyiapkan sejumlah pasal untuk menjadikan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka dan memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Segera DPO, akan segera dikeluarkan Bareskrim. Unsur pasal yang bisa dikenakan yakni ujaran kebencian dalam UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (2) dan juga penodaan agama yang ada di KUHP yakni Pasal 156 huruf a," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).
Sambil berjalan, masih kata Rusdi, Bareskrim juga telah berkooridnasi dengan kedutaan besar Indonesia di Jerman. Juga berkomunikasi dengan atase kepolisian yang ada di sana mengingat pelaku diduga ada disana.
"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.
Sedangkan terkait akun pelaku di Youtube, polisi tidak bisa langsung melakukan blokir. Perlu koordinasi dengan instansi terkait karena Polri tidak memiliki kewenangan yang merupakan domain kemkominfo.
Saat disinggung soal kewarganegaraan pelaku, Polri sampai saat ini masih mendalami apakah Zhang—yang ber KTP Salatiga dan sempat tinggal di sana— masih WNI atau sudah WNA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




