Kasus Zhang, Polri Genjot Virtual Police
Senin, 19 April 2021 | 18:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com— Mabes Polri mengaku telah memonitor akun Joseph Paul Zhang sebelum viral. Kasus ini memicu Polri untuk terus menggencarkan virtual police (VP).
"Sudah termonitor itu semua (oleh Dit Siber) sebelum viral dan ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah mengambil langkah-langkah mendahului," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri Senin (19/4/2021).
Pasca kasus ini, masih kata Rusdi, akan dikaji kembali bagaimana VP bisa diaktifkan sebab ketika Polri gencar menggelar VP banyak pihak yang kurang pas dengan VP dan ternyata dengan kejadian ini tentunya menjadi penilaian bagi Polri bagaimana VP bisa dilaksanakan lebih aktif lagi untuk mencegah hal serupa.
Sebelumnya Polri telah melansir jika ada 329 konten di media sosial (medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan virtual police (PVP). Konten-konten itu disebut berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 UU ITE.
Data itu dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari sampai 12 April 2021.
Dari 329 konten itu, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan SARA—tidak termasuk kasus Zhang.
Sedangkan, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.
Jika dibedah lagi dari 329 konten yang diajukan PVP didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten, Facebook 112 konten, dan sisanya lain-lain
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




