ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Covid-19 Perkantoran Melonjak, DPRD DKI Minta Jakarta Smart City Dioptimalkan

Rabu, 28 April 2021 | 14:34 WIB
YP
JM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JEM
Tim Aplikasi Jakarta Sehat dan Jakarta Smart City
Tim Aplikasi Jakarta Sehat dan Jakarta Smart City

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan peran dari Jakarta Smart City untuk memastikan perusahaan menerapkan sistem kerja 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO).

Menurut Lukmanul, optimalisasi Jakarta Smart City merupakan salah satu cara pengawasan yang efektif terhadap perkantoran yang jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah aparat dari Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Kan ada Jakarta Smart City, sistem yang canggih untuk penegakan aturan saat Covid-19, sistem ini kan bisa melacak pelanggaran aturan protokol kesehatan, bisa mengawasi perkantoran menerapkan aturan 50% atau tidak. Jadi sekarang dimana kehadiran Jakarta Smart City untuk memastikan dan mengawasi perkantoran itu 50%," ujar Lukmanul di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Karena itu, kata Lukmanul, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta yang membawahi Jakarta Smart City untuk terlibat aktif bersama Satpol PP dan Disnaker DKI Jakarta untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Menurut dia, pengawasan perkantoran tidak optimal jika hanya mengandalkan sidak dari Satpol PP dan Disnaker DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Kalau mengandalkan Satpol PP dan Disnaker untuk sidak ya susah, perbandingan anggota Satpol PP-Disnaker DKI Jakarta dan perkantoran tidak sebanding, harusnya Diskominfotik ikut dalam pengawasan secara sistem melalui Jakarta Smart City yang ada," imbuh dia.

Menurut Lukmanul, penyebab utama melonjak kasus Covid-19 di klaster perkantoran karena pengawasan penerapan protokol kesehatan yang lemah terutama kapasitas 50% dengan sistem kerja 50% WFH dan 50 persen WFO. Dia menilai banyak perkantoran di Jakarta yang sudah mengabaikan aturan 50% WFH, padahal ketentuan ini masih berlaku selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Kan jelas aturan PPKM Mikro, 50% di rumah kemudian 50% di kantor, tapi fakta di lapangan, transportasi umum sudah mulai penuh, jalan sudah macet, berarti pengawasan Pemprov lemah," jelas dia.

Lebih lanjut, Lukmanul meminta Pemprov DKI Jakarta mengerahkan segala sumber daya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Dia juga minta masyarakat khusus karyawan atau pegawai kantor untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan meskipun sudah divaksinasi Covid-19.

"Peningkatan kasus biasanya karena dua hal yaitu, prokes yang kendor dan tingginya mobilitas, ada juga anggapan sudah aman dan kebal karena sudah divaksinasi," pungkas dia.  



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon