Polisi Tilang Pengemudi Mobil Berpelat Nomor “Kekaisaran Sunda Nusantara”
Rabu, 5 Mei 2021 | 14:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menilang pengemudi mobil Pajero Sport lantaran tidak membawa dokumen kendaraan. Pajero itu menggunakan pelat nomor palsu SN 45 RSD berwarna biru. Pengemudi dan penumpang dalam mobil itu mengaku sebagai warga negara "kekaisaran Sunda Nusantara". Keduanya berikut kendaraan kemudian diamankan ke Polda Metro Jaya.
"Iya kami tindak tilang," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal ketika dikonfirmasi Beritasatu.com, Rabu (5/5/2021).
Dikatakan Akmal, pengemudi mobil bernama Rusdi Karepesina itu dihentikan petugas, di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (5/5/2021).
"Dia mengaku warga kekaisaran Sunda Nusantara. Mau ke Bogor jemput keluarga," ungkapnya.
Akmal menyampaikan, ketika dihentikan pengemudi tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, termasuk surat izin mengemudi (SIM). Uniknya, pengemudi malah menunjukkan surat semacam SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) terbitan negara kekaisaran Sunda Nusantara.
"Surat kendaraan tidak ada. Cuma bawa STNK terbitan negara kekaisaran Sunda Nusantara," katanya.
Akmal menuturkan, keduanya saat ini sedang diperiksa lebih lanjut. "Kita amankan dua orang pria, semuanya mengaku warga negara kekaisaran Sunda Nusantara. Sementara kita tilang Pasal 288 sama Pasal 280. Dia pelanggaran tidak ada pelat nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




