ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Cabut Rambu Uji Coba Jalur Road Bike di JLNT Casablanca

Minggu, 13 Juni 2021 | 16:36 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Petugas Dishub copot rambu road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, sekitaran Kota Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021) pagi
Petugas Dishub copot rambu road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, sekitaran Kota Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (13/6/2021) pagi (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya mencabut rambu atau marka uji coba road bike atau sepeda balap yang terpasang di ujung Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca jalur Kampung Melayu-Tanah Abang. Sebelumnya, rambu itu berada di sekitaran Kota Kasablanka, Kuningan, Jakarta Selatan.

Petugas Dishub DKI mencopot rambu tersebut setelah mendapat protes dari sejumlah anggota komunitas Bike 2 Work (B2W) Indonesia yang mendatangi lokasi pada Minggu (13/6/2021) pagi. Kedatangan mereka sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI yang "menganakemaskan" road bike sehingga diizinkan melintas di JLNT.

Rambu yang bertuliskan "Kecuali road bike (bisa melintas), hari Minggu 05.00-08.00" dicopot sekitar pukul 08.00 WIB. Keberadaan anggota komunitas Bike 2 Work pun tidak mengganggu uji coba road bike di ruas jalan layang tersebut.

Ketua Tim Advokasi B2W Indonesia, Fahmi Saimima yang berada di lokasi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah dari petugas Dishub yang telah mencopot rambu road bike tersebut. Menurut Fahmi, tuntutan para komunitas pesepeda sebenarnya untuk kepentingan bersama dan demi keselamatan para pesepeda.

ADVERTISEMENT

"Hari terakhir ya, jam 08.00 WIB, ini jadi terakhir (uji coba road bike di JLNT) bahwasanya atas tuntutan kita, aksi black day hari ini menunggu rambu ini dicopot dan kembali ke aturan semula," ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, Pemprov DKI memang mempunyai kewenangan mengatur para pengguna jalan di DKI Jakarta. Namun, pengaturan tersebut harus tetap mengedepankan hukum yang berlaku.

"Hukum harus ditegakkan. Jadi untuk aturan, jangan ditubruk dengan aturan baru. Kepentingan di jalan raya adalah kepentingan bersama, bukan mewakili salah satu jenis kendaraan manapun. Asas keselamatan, asas keamanan, dan asas proposional di jalan raya adalah yang kita inginkan," tandas Fahmi.

Sebelumnya, Ketua B2W, Poetoet Soedarjanto mengatakan, penggunaan jalan layang sebagai jalur khusus road bike tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Menurut Poetoet, kebijakan tersebut menabrak peraturan yang telah ada sebelumnya yang melarang kendaraan roda dua melintas di ruas jalan layang tersebut.

"Bahkan penilangan terhadap pelanggaran tersebut sudah rutin dilakukan. Namun dengan adanya aturan baru yang tidak ada landasan hukumnya memperbolehkan sepeda (road bike) melintas, ini justru menimbulkan konflik sosial baru. Bahkan punya ekses terhadap negatifnya pesepeda," ujar Poetoet.

Ketentuan ini, kata dia, diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 287 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu bisa didenda Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan.

"Kebijakan harus diberlakukan dengan prinsip kesetaraan dan proporsional sehingga semua jenis moda transportasi harus diperlakukan sama dan setara di jalan raya," pungkas Poetoet.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon