Kasus Pungli, Pengawas Operator Crane Sempat Instruksikan Hilangkan Barang Bukti
Senin, 14 Juni 2021 | 20:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polres Pelabuhan (KP3 Tanjung Priok), menangkap tersangka Achmad Zainul Arifin selaku pengawas atau supervisor operator crane di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan telepon selular, Achmad sempat menginstuksikan kawan-kawannya bubar dan menghilangkan barang bukti ketika polisi datang.
"Di dalam HP, WA (whatsapp) pada saat anggota datang melakukan penangkapan dia memerintahkan teman-teman cepat bubar, ini ada gerombolan datang hilangkan barang bukti semua," ujar Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (14/6/2021).
Tersangka bekerja sebagai pengawas dari outsourcing PT MTI yang bertugas mengatur penempatan jumlah karyawan sebagaimana dibutuhkan PT JICT. Operator di bawah pengawasannya berjumlah 38 orang.
Yursi bisa memerintahkan operator RTG, truk mana yang akan didahului atau tidak ketika ada pemberitahuan melalui HT dari control tower, jika sudah melebihi waktu bongkar muat seperti ditentukan.
Tersangka mengetahui aktivitas para operator dibawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral. Achmad juga menerima setiap uang hasil pungli yang dilakukan oleh operator RTG bervariatif dengan nominal Rp 5.000 sampai dengan Rp 20.000.
Achmad tidak menentukan nilai nominal. Sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000. Uang yang didapat dari para operator digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




