Tim Pengacara Rizieq Syihab Berharap Vonis Bebas
Kamis, 24 Juni 2021 | 10:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Rizieq Syihab, Azis Yanuar, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya karena dianggap tidak terbukti melakukan penyebaran kabar bohong, sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami berharap, Habib Rizieq divonis bebas," kata Azis Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dia mengungkapkan alasannya, Rizieq Syihab tidak melakukan kebohongan saat ditanyakan kondisi kesehatannya, karena hasil tes usap PCR, belum keluar saat itu.
"Saat ditanyakan kondisi Habib saat itu memang belum keluar hasil PCR-nya dan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja," tuturnya.
Rizieq Syihab baru melakukan tes usap antigen dan telah diketahui hasilnya yakni reaktif. Untuk memastikan, ia terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan tes usap PCR oleh tim medis.
Azis menambahkan, hal tersebut juga diperkuat dengan fakta di persidangan melalui saksi fakta maupun keterangan ahli.
JPU mendakwa Rizieq Syihab dengan dakwaan alternatif antara lain dakwaan primer pertama sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyebaran kabar bohong atas hasil usap di RS Ummi Kota Bogor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




