Tilang Pengemudi Mobil Angkut Sepeda, Polda Metro Minta Maaf
Kamis, 30 September 2021 | 21:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, menyampaikan klarifikasi terkait anggota Polantas menilang pengemudi mobil pribadi yang mengangkut sepeda, di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Menurutnya, anggota Polantas itu salah menerapkan pasal ketika melakukan penilangan.
"Terkait video viral yang beredar di mana seorang petugas Polantas melakukan penilangan kepada pengemudi kendaraan yang membawa sepeda di dalam mobilnya, dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal," ujar Sambodo, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Dikatakan Sambodo, anggota Polantas itu menilang pengemudi mobil dengan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan.
"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara', apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ungkapnya.
Sambodo menyampaikan, permintaan maaf atas kesalahan itu dan akan memberikan sanksi kepada petugas sesuai kesalahannya.
"Atas kejadian tersebut, kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya kepada petugas tersebut, dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya.
Diketahui, rekaman video berisi anggota polisi menilang pengemudi mobil pribadi yang mengangkut sepeda, di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, beredar di media sosial, dan kemudian viral.
Berdasarkan rekaman video itu, terlihat dua Polantas melakukan penilangan terhadap pengemudi mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
"Mobilnya pelatnya hidup, STNK-nya ada, SIM ada, semuanya ada, saya lengkap lo surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini, karena bawa sepeda di dalam mobil, katanya suruh digantung aja di belakang, katanya lebih aman, mobilnya mobil orang (pribadi) soalnya bukan mobil barang," kata pengemudi mobil yang merekam peristiwa penilangan itu.
Dalam rekaman video itu, salah satu anggota polisi bernama Rizki menyampaikan, kalau mau membawa sepeda seharusnya menggunakan alat bracket digantung di belakang mobil. Sebab mobil itu ketentuannya untuk mengangkut orang, bukan barang.
Ketika ditanya pengemudi apa kesalahannya, anggota Polantas itu menyampaikan tentang daya angkut barang.
"Tentang daya angkut barang. Pasal 307, bisa dilihat di Google," kata Polantas itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




