ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DKI Belum Bayar Ganti Rugi Rp 4,73 M kepada Warga Rusun Petamburan, Ini Alasannya

Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:37 WIB
YP
BW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Ilustrasi rusun.
Ilustrasi rusun. (Dok)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan alasan pihaknya belum membayar uang ganti rugi Rp 4,73 miliar kepada 473 warga rumah susun Petamburan yang menjadi korban penggusuran.

Alasan utamanya, kata Sarjoko, sebagian dari 473 warga penggugat sudah tidak tinggal di rusun tersebut.

"Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga, tetapi sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana," kata Sarjoko di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Sarjoko menceritakan, permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Permasalahan yang terjadi adalah terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.

ADVERTISEMENT

"Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tetapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998," terangnya.

Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke pengadilan dan berdasarkan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi. Putusan Pengadilan menyebutkan, gubernur DKI Jakarta, wali kota Jakarta Pusat dan kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.

"Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana," ungkap Sarjoko.

Pendataan
Sarjoko menambahkan, pada 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.

"Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hengkang dari NewJeans, Danielle Kini Digugat Rp 497 Miliar oleh Ador

Hengkang dari NewJeans, Danielle Kini Digugat Rp 497 Miliar oleh Ador

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon