ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov dan DPRD DKI SepakatI KUA-PPAS APBD 2022 Rp 84,88 Triliun

Rabu, 10 November 2021 | 20:12 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi saat diwawancara wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi saat diwawancara wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 2 November 2021. (Berita Satu/Yustinus Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 sebesar Rp 84,88 triliun.

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan mulai di tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

"Kita akhirnya sepakat KUA-PPAS APBD DKI 2022 sebesar Rp 84,88 triliun," kata Prasetio di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Setelah ini, kata Pras, sapaan karibnya, pihaknya akan memasuki tahapan penandatangan kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI. Pemprov, kata dia, minta waktu 2 hari untuk input hasil KUA-PPAS APBD DKI 2022 yang disepakati pada Selasa (9/11/2021) malam.

ADVERTISEMENT

"Kita akan Bamus lagi untuk perubahan jadwalnya karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan malam ini," ungkap Pras.

Sementara Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, dalam perubahan jadwal paripurna MoU rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022. Awalnya, kata Suhaimi, rapat paripurnanya digelar Kamis (11/11/2021), kini diundur pada Jumat (12/112021) keesokan harinya.

"Tadinya besok (Kamis) itu kan paripurna kemudian itu digeser karena waktu input. Kalau inputnya cuma sehari itu agak berat dengan sekian banyak item ini Rp 84 triliun, maka Pak Edi (Kepala BPKD DKI) minta untuk mundur kembali sehari di hari Jumat," kata Suhaimi.

Suhaimi merinci, berdasarkan kesepakatan hasil Bamus nantinya setelah paripurna MoU KUA-PPAS APBD DKI 2022 akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta 2022 melalui pidato Gubernur sekaligus penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi di waktu yang sama.

Kemudian, hasil pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2022 sekaligus penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna Senin (15/11) pekan depan. Sedangkan pembahasan raperda APBD DKI 2022 di tingkat komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan digelar secara maraton mulai 16-17 November.

Selanjutnya, pembahasan dan pendalaman di komisi-komisi akan menjadi kompilasi pembahasan Raperda APBD DKI 2022 untuk dilaporkan dalam forum Badan Anggaran (Banggar) di mana proses perumusan akan dilakukan selama dua hari pada 18-19 November.

Penelitian akhir terhadap Raperda APBD DKI 2022 akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan dewan, pimpinan dan anggota Banggar, pimpinan fraksi-fraksi bersama pimpinan komisi-komisi dan TAPD/eksekutif di 19 November.

"Terakhir, Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) rencananya akan dilakukan pada 26 November 2021," ungkap dia.

Suhaimi mengaku optimistis pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2022 hingga fase pengesahan menjadi Perda masih dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Dia menegaskan, seluruh pembahasan APBD di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota harus tuntas di 30 November 2021.

"Insyaallah sampai hari ini masih tetap di tanggal 26 (November), mudah-mudahan tidak ada pergeseran lagi. Karena ini sudah hampir final pembahasannya, jadi tinggal mencocokan-mencocokan saja," pungkas Suhaimi.

Rancangan APBD DKI Jakarta 2022 sebenarnya tidak terlalu beda jauh dengan jumlah APBD DKI Jakarta Tahun 2021 dengan besaran Rp 84,19 triliun. Jumlahnya hanya naik Rp 500 miliar. Sementara jika dibandingkan dengan APBD perubahan 2021, maka APBD DKI tahun depan alami kenaikan sekitar Rp 5 triliun.

Data APBD DKI Jakarta (sumber: dprd-dkijakartaprov.go.id):

Tahun 2020:
- APBD 2020: Rp 87,95 triliun
- APBD Perubahan 2020: Rp 63,23 triliun

Tahun 2021:
- APBD 2021: Rp 84,19 triliun
- APBD Perubahan 2021: Rp 79,89 triliun.

Tahun 2022
- APBD 2021: Rp 84,88 triliun
- APBD Perubahan 2021: -



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon