ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Saksi Sebut Angin Prayitno Sosok Sederhana

Selasa, 7 Desember 2021 | 22:40 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas usai konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas usai konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Polri Taufan Arif Nugroho menyebut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Angin Prayitno Aji merupakan sosok yang mengajarkannya untuk hidup sederhana dan tidak boros. Klaim itu disampaikan Taufan Arif saat dihadrikan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/12/2021).

"Saya selalu dididik dengan sederhana," kata Taufan.

Taufan merupakan anak dari Angin Prayitno. Taufan mengeklaim ayahnya tidak pernah mengajarkannya untuk hidup boros. Hal ini, kata Taufan, setidaknya tercermin dari uang jajan yang diberikan Angin kepadanya selalu terbatas. Menurutnya, ajaran itu membuatnya dan seluruh anggota keluarga bisa hidup dengan sederhana.

"Iya, sama juga (perlakuan ke keluarga lain)," tutur Taufan.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan ini, selain Taufan, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya, yakni M Fatoni. Jaksa sempat mempertanyakan tudingan saksi M Fatoni. Fatoni mengeklaim mendapatkan pesan yang diduga dari pihak Angin Prayitno Aji.

"Ada satu SMS (WhatsApp) untuk bekerja sama," kata Fatoni.

Fatoni menyebut kerja sama itu untuk menyelamatkan aset milik Angin saat kasus tengah dalam proses penyidikan di KPK. Namun, Fatoni mengeklaim tidak menggubris pesan itu.

Jaksa kemudian mempertanyakan pengirim pesan itu. Fatoni mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan. Namun, Fatoni mengaku tak mengenalnya.

Jaksa kemudian mempertanyakan kebenaran pernyataan Fatoni.

"Tahu darimana ibu-ibu?" ujar jaksa.

Jaksa kemudian meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya. Namun, dia mengeklaim pesan itu sudah hilang karena terhapus.

"Terhapus (pesannya)," tutur Fatoni.

Diberitakan, jaksa mendakwa Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau setara sekitar Rp 42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp 57 miliar.

Mereka didakwa menerima suap tersebut dari tiga konsultan dan seorang kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Suap itu diterima Angin dan Dadan bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon