ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Teten: Koperasi Nakal Tidak Bisa Lagi Pakai Modus Pailit

Senin, 26 Desember 2022 | 17:44 WIB
AK
FH
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FER
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan dalam SEMA itu disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM.

"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," ucap Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023, di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Teten mengaku sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. "Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," katanya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, kata Teten, UU 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. "Insya Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," tutur Teten.

Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Teten menekankan bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.

"Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan Kemenkop dan UKM," kata Teten.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Siapkan Inpres Operasional Kopdes Merah Putih

Pemerintah Siapkan Inpres Operasional Kopdes Merah Putih

EKONOMI
Menkop Gandeng K/L Bangun Super Tim untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi

Menkop Gandeng K/L Bangun Super Tim untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi

EKONOMI
Ada 7.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi

Ada 7.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi

EKONOMI
Menkop: Bung Hatta Tersenyum Melihat Koperasi Indonesia

Menkop: Bung Hatta Tersenyum Melihat Koperasi Indonesia

EKONOMI
Meutya Hafid: Pesantren Jadi Penggerak Ekosistem Koperasi

Meutya Hafid: Pesantren Jadi Penggerak Ekosistem Koperasi

OTOTEKNO
Menkop: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi NTT

Menkop: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi NTT

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon