Selasa, 21 Maret 2023

Teten: Koperasi Nakal Tidak Bisa Lagi Pakai Modus Pailit

Arnoldus Kristianus / FER
Senin, 26 Desember 2022 | 17:44 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan dalam SEMA itu disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM.

"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," ucap Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023, di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Teten mengaku sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. "Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," katanya.

Bahkan, kata Teten, UU 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. "Insya Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," tutur Teten.

Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Teten menekankan bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.

"Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan Kemenkop dan UKM," kata Teten.

Sumber: Investor Daily

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033741
1033751
1033738
1033733
1033746
1033759
1033756
1033729
1033753
1033727
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon