ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perppu Cipta Kerja: Lembur Maksimal 4 Jam Sehari dan Wajib Dibayar

Senin, 2 Januari 2023 | 15:58 WIB
YP
UW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WIR
Presiden Jokowi menyampaikan sikap pemerintah di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 November 2021, terkait putusan MK yang menyatakan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat.
Presiden Jokowi menyampaikan sikap pemerintah di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 November 2021, terkait putusan MK yang menyatakan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Salah satu poin yang diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja adalah jam kerja pekerja atau buruh. Terkait jam kerja ini, pengusaha boleh memperkerjakan buruh melebihi waktu kerja atau lembur kerja.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja dengan syarat kerja lembur harus mendapat persetujuan pekerja, maksimal waktu lembur 4 jam dan pengusaha wajib membayar pekerja yang berkerja lembur.

Berikut ini bunyi lengkap ketentuan kerja lembur pekerja yang diatur dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; 
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon