Jakarta, Beritasatu.com - Harga jual unit link dinilai akan semakin seragam seiring dengan penyesuaian aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, beleid untuk mengatur aspek pemasaran, transparansi, hingga investasi unit link tersebut membuat masing-masing perusahaan berlomba memacu kualitas pelayanan.
Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). Sebagian aturan ini langsung mulai berlaku pada saat ditetapkan 14 Maret 2022 dan sebagian lain diberlakukan setahun kemudian.
Ketua Bidang I Produk, Manajemen Risiko, dan Good Corporate Governance Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengakui bahwa awalnya industri minta agar aturan terbaru tentang unit link tidak seketat yang ada saat ini. Namun demikian, industri asuransi akhirnya menyadari aturan yang telah diramu OJK tersebut ditujukan untuk kepentingan bersama.
Oleh karena itu, inti sari dalam aturan ini juga perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya sebelum seluruh ketentuan berlaku dan terimplementasi mulai 14 Maret 2023 mendatang. Asosiasi bersama anggota kini bersama-sama untuk melakukan penyesuaian sekaligus mengedukasi masyarakat.
"Aturan ini membuat unit link lebih transparan. Akibatnya, nanti ketika jualan unit link, antara satu perusahaan dengan perusahaan lain itu hampir sama, yang membedakan tentunya layanan. Secara harga nanti kurang lebih sama," ungkap Fauzi saat berkunjung ke Kantor B Universe, Rabu (25/1/2023).
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat perusahaan asuransi cenderung akan memacu aspek layanannya. Utamanya tentu perusahaan asuransi dituntut lebih transparan sejak awal menawarkan produk asuransi unit link ke nasabah.
Salah satu yang paling krusial adalah penyampaian ilustrasi imbal hasil yang lebih moderat dan masuk akal. Transparansi dalam hal ini ikut mengupayakan agar nasabah benar-benar paham atas produk yang dibeli, sehingga diharapkan tidak terjadi fraud di masa yang akan datang.
"Dulu, agen itu dengan mudahnya membuat ilustrasi. Asumsinya tumbuh 20% p.a., ini janji manis. Sekarang sudah tidak boleh lagi. Sebenarnya sejak lama perusahaan asuransi sudah tidak membolehkan hal tersebut, melainkan menyarankan untuk menyampaikan tingkat imbal hasil yang lebih reasonable. Tapi terkadang karena tidak ada aturannya, agen-agen serta merta bebas saja," jelas Fauzi.
Baca selanjutnya
Ilustrasi yang disampaikan agen ke calon nasabah itu pun harus direkam ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com