ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Teten: Revisi UU Koperasi Cegah Penjahat Keuangan Pindah

Rabu, 8 Februari 2023 | 23:10 WIB
AK
FH
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FER
Teten Masduki.
Teten Masduki. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan rencana revisi Undang Undang (UU) Koperasi bertujuan agar penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi.

Saat ini, kata Teten, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Koperasi yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi, sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

"Saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah. Hal ini sudah saya sampaikan ke Presiden Jokowi," ucap Teten di Jakarta, Rabu (08/02/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Teten, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi. Oleh karena itu pemerintah akan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan untuk koperasi.

Lebih lanjut, Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan.



"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota," kata Teten.



Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Teten mengatakan pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

"Jadi perlu ada Apex-nya. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu, ini di koperasi juga perlu," kata Teten.



Kementerian Koperasi dan UKM akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan. Ia juga berharap dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru, dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.

"Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR supaya ini masuk di program legislasi nasional. Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro," pungkas Teten.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Siapkan Inpres Operasional Kopdes Merah Putih

Pemerintah Siapkan Inpres Operasional Kopdes Merah Putih

EKONOMI
Menkop Gandeng K/L Bangun Super Tim untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi

Menkop Gandeng K/L Bangun Super Tim untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi

EKONOMI
Ada 7.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi

Ada 7.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi

EKONOMI
Menkop: Bung Hatta Tersenyum Melihat Koperasi Indonesia

Menkop: Bung Hatta Tersenyum Melihat Koperasi Indonesia

EKONOMI
Meutya Hafid: Pesantren Jadi Penggerak Ekosistem Koperasi

Meutya Hafid: Pesantren Jadi Penggerak Ekosistem Koperasi

OTOTEKNO
Menkop: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi NTT

Menkop: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi NTT

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon