OJK Akui Pengawasan Produk Derivatif Jadi Tantangan
Selasa, 14 Februari 2023 | 15:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pelimpahan pengaturan dan pengawasan produk derivatif menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan, OJK memiliki sebanyak 35 pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terutama menyangkut koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
"Bukan hanya itu, OJK juga berkejaran dengan waktu untuk mampu mengembangkan produk-produk keuangan derivatif. Meski isu itu bukanlah hal baru, koordinasinya menjadi tantangan baru," kata Luthfy di acara B Universe Economic Outlook 2023 bertajuk "Peran Pasar Modal dalam Memperkuat Perekonomian Nasional" di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Menurut Luthfy, produk derivatif underlying aset keuangan pasar modal yang selama ini diatur Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melalui amanat UU P2SK tersebut, kini pengaturan dan pengawasannya beralih kepada OJK.
"Ini menjadi tantangan bagaimana kita koordinasi dengan Bappebti dengan tenggat waktu transisi dua tahun, sehingga kita bisa membenahi hal-hal lama yang harus dikoordinasikan dan diselesaikan dengan Bappebti," paparnya.
Luthfy menambahkan, isu-isu lain yang juga tidak kalah menantang adalah Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) seperti aset digital atau kripto.
Sebagai regulator, kata Luthfy, OJK perlu merespons pengembangan atau pengaturan ITSK aset digital dan kripto yang sampai sekarang peraturannya belum terintegrasi.
Apalagi, UU P2SK mengamanatkan bahwa Bank Indonesia (BI) tidak diberi kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sistem pembayaran atau jenis aset digital yang bisa diperdagangkan. "Dengan begitu, OJK pun perlu turun tangan untuk bersinergi dengan Bank Indonesia," imbuhnya.
Luthfy menambahkan, UU P2SK juga mendorong terciptanya pasar yang efisien. Artinya, satu infrastruktur pasar keuangan seperti Bursa Efek Indonesia diharapkan bukan hanya memperdagangkan efek-efek di pasar modal, tetapi juga bisa memperdagangkan instrumen-instrumen keuangan di luar pasar modal melalui prinsip market interoperability.
"UU P2SK menghendaki adanya pengaturan yang setara agar tidak terjadi regulatory arbitrase. Jadi, inilah tantangan bagi kami dalam waktu dekat yang sudah clear soal pasar uang dan pasar modal. Pasar uangnya di BI, pasar modalnya di OJK bagaimana itu bisa disinergikan dalam waktu dekat untuk trading menggunakan infrastruktur perdagangan seperti di pasar modal," tandas Luthfy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Gelar Gladi Resik Sambut Jenazah Mayor Zulmi di Rumah Duka




