OJK Segera Rilis Daftar Konsentrasi Kepemilikan Saham
Kamis, 2 April 2026 | 22:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan segera merilis high shareholding concentration list, indikator baru yang memetakan tingkat konsentrasi kepemilikan saham emiten.
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan reformasi pasar modal guna memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor, sekaligus memenuhi standar global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, indikator tersebut akan berfungsi sebagai early warning system bagi investor.
“Daftar ini bukan menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi memberikan informasi tambahan yang penting agar investor dapat menilai potensi risiko konsentrasi kepemilikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Hasan menyampaikan, dalam beberapa hari terakhir terjadi moderasi nilai transaksi di pasar modal. Namun, kondisi tersebut dinilai positif karena tidak mencerminkan reaksi berlebihan dari investor.
“Pasar berada dalam fase wait and see, tetapi likuiditas tetap terjaga,” katanya. Rata-rata bid-ask spread pada Maret 2026 tercatat sebesar 1,55 kali.
Stabilitas juga tercermin dari industri pengelolaan investasi. Total NAB reksa dana per 31 Maret 2026 mencapai Rp 695,71 triliun atau tumbuh 3,02% secara year to date. “Kepercayaan investor terhadap manajer investasi masih tinggi,” ujarnya.
Dari sisi pembiayaan, pasar modal mencatat nilai fundraising sebesar Rp 51,96 triliun hingga akhir Maret 2026, yang berasal dari satu IPO, enam penawaran umum, dan 36 aksi PUB. Hasan menegaskan, tekanan pasar belakangan lebih dipengaruhi faktor eksternal dan domestik yang tidak berkaitan dengan fundamental pasar modal Indonesia.
Selain itu, OJK juga memaparkan progres empat inisiatif untuk memenuhi persyaratan global index provider, yaitu:
Pertama, transparansi kepemilikan saham, di mana BEI kini mengumumkan kepemilikan di atas 1% secara bulanan bekerja sama dengan KSEI.
Kedua, mitigasi risiko konsentrasi kepemilikan melalui indikator baru tersebut.
Ketiga, peningkatan klasifikasi tipe investor dari 9 menjadi 39 kategori guna meningkatkan akurasi perhitungan free float.
Keempat, penguatan kebijakan free float melalui revisi Peraturan I-A dengan menaikkan batas minimum dari 7,5% menjadi 15%.
Hasan menegaskan, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas pasar. “Keseimbangan antara supply dan demand tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Dari sisi penegakan regulasi, hingga 31 Maret 2026 OJK telah menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 96,33 miliar kepada 233 pihak, serta denda Rp 29,3 miliar kepada 11 pihak terkait kasus manipulasi harga dalam tiga bulan pertama tahun ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




