ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perppu Cipta Kerja Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Iklim Investasi

Selasa, 14 Februari 2023 | 15:36 WIB
AK
FB
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FMB
B Universe Economic Outlook 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberikan keynote speech saat acara B Universe Economic Outlook 2023, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023. 
B Universe Economic Outlook 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberikan keynote speech saat acara B Universe Economic Outlook 2023, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.  (B Universe Photo/David Gita Roza)

Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja diterbitkan untuk mengantisipasi ketidakpastian dari sisi investasi karena Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat hingga November 2023.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam B Universe Economic Outlook 2023 di Hotel JS Luwansa pada Selasa (14/2/2023).

"Ketidakpastian terhadap investasi setelah November 2023, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Perppu. Dengan perppu kepastian hukum berjalan, PP yang kemarin dilarang dibuat, kita bisa buat lagi," ucap Airlangga 

Airlangga mengatakan langkah pemerintah untuk menggenjot realisasi investasi terhambat ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah tidak bisa membuat regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. 

ADVERTISEMENT

"Ini betul-betul menjadi kunci keterlambatan dari proses perizinan. Dengan Perppu Cipta Kerja. seluruhnya bisa kita jalankan kembali. Presiden sudah menyampaikan surat ke DPR dan DPR sudah membacakan di Paripurna. Tentu tinggal berproses apakah masa sidang ini dan masa sidang depan. Tentu practicality dan kepastiannya menjadi lebih tinggi," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu ini terutama untuk mengantisipasi kegentingan memaksa. Misalnya pada tahun 2020 pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut dibuat untuk mengantisipasi gonjang -ganjing perekonomian pada awal pandemi Covid-19 di tahun 2020.

"Terbukti ini menjadi jurus ampuh dibandingkan berbagai negara lain di mana defisit dilonggarkan, anggaran dibuat fleksibel. Seluruh clearing house di KPC PEN. Jadi ini hal yang penting demikian pula ke depan. Dengan situasi ketidakpastian kita harus memastikan bahwa situasi investasi iklim berusaha kita jaga terus," kata Airlangga.

Pada saat pandemi Covid-19 Indonesia salah satu negara yang melakukan transformasi selama pandemi Covid-19. Dengan adanya transformasi yang dilakukan pemerintah maka kepercayaan negara lain Indonesia menjadi lebih baik.

" Tidak ada negara lain yang melakukan itu. Ini adalah major overhaul yang dilakukan Indonesia, pemerintah negara lain sangat menghargai makanya credit rating kita relatif stabil dan bagus selama pandemi Covid-19," pungkas Airlangga. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon