Menkop UKM dan Mendag: Jualan Baju Bekas Boleh Selama Legal
Senin, 27 Maret 2023 | 13:54 WIB

Jakarta, beritasatu.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengadakan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membahas instruksi presiden untuk melindungi UMKM di sektor tekstil.
Dari pertemuan tersebut keduanya sepakat untuk tidak mempermasalahkan pedagang yang menjual pakaian bekas, tetapi yang dipermasalahkan adalah barangnya yang ilegal.
Teten mengatakan pentingnya restriksi atau pembatasan terhadap barang bekas impor, terutama pakaian, karena 31% barang impor ilegal menguasai pasar lokal.
“Kita juga tadi membicarakan pentingnya juga ada restriksi atas masuknya produk-produk impor, sehingga produk dalam negeri UMKM yang memang masuk di pasar lokal terganggu dengan derasnya produk impor. Dan ini bisa sampai 31 persen,” kata Teten Masduki selaku Menkop UKM RI kepada awak media, pada Senin (27/3/23).
Dari pihak Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan pun berusaha untuk melindungi pasar domestik yang terpukul oleh barang impor legal dan yang ilegal.
Sebagai usaha pembatasan barang impor ilegal ini, Zulhas sebagai Menteri Perdagangan telah melakukan upaya pemusnahan terhadap pakaian bekas impor yang dianggap ilegal. Zulhas mengatakan bahwa besok dirinya bersama dengan Bareskrim akan membakar 7000 bal di daerah Tangerang. Kerugian pun diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
Pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kejar Tiket Kereta Murah, Ribuan Pengunjung Serbu KAI Expo 2023 Hari Kedua
Hasil Dewa United vs Persebaya: 10 Pemain Bajul Ijo Imbangi Tangsel Warrior
Anggaran Belum Disepakati, Layanan Pemerintahan AS Terancam Shutdown
Asian Games 2022: Beregu Putra dan Putri Gagal Sumbang Medali, PBSI Tidak Puas
Hasto PDIP: Bung Karno Bawa Spirit Kemerdekaan Indonesia untuk Persatuan Dunia
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin