Allianz Life dan Maybank Indonesia Luncurkan Fitur Wakaf Asuransi
Kamis, 30 Maret 2023 | 22:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) merilis fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II.
Business Director Allianz Life Bianto Surodjo mengatakan, fitur wakaf ini dihadirkan menyesuaikan profil dan kebutuhan nasabah.
"Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada nasabah Maybank Indonesia dengan produk dan layanan berkualitas," ungkap Bianto Surodjo, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Bianto menerangkan, kemitraan dengan Maybank yang terjalin sejak tahun 2016 dalam penyediaan produk dan layanan yang didukung digitalisasi, terus mendapatkan respon positif.
Saat ini, terdapat lebih dari 35.000 nasabah Maybank terlindungi oleh Allianz, dimana lebih dari 2.600 di antaranya terlindungi oleh asuransi jiwa syariah dari Allianz.
Melalui MyProtection Bijak II, Unit Syariah Allianz Life Indonesia menyediakan perlindungan optimal dari asuransi jiwa berbasis syariah hingga nasabah berusia 100 tahun. Produk juga dilengkapi dengan 13 pilihan manfaat tambahan atau rider yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Produk ini mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi, sehingga nasabah dapat melakukan pengembangan portfolio kekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang.
MyProtection Bijak II dilengkapi dengan pilihan fitur wakaf, dengan maksimal yang bisa diwakafkan sebesar 45% dari nilai Santunan Asuransi dan 30% dari saldo Nilai Investasi.
Managing Director Sharia Allianz Life Achmad Kusna Permana menambahkan, unit syariah Allianz Life senantiasa mewujudkan kebaikan yang menguatkan sesama.
Asuransi jiwa unit link syariah akan melindungi penghasilan dan aset peserta, serta bertujuan memperoleh keberkahan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
"Lalu fitur wakaf yang melengkapinya akan membawa kebaikan, sebagai amal jariyah dari peserta maupun untuk masyarakat yang akan menerima manfaat dari wakafnya nanti. Hal ini sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah," jelas Achmad Kusna.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




