Wamenkeu Bantah Transaksi Emas Batangan Rp 189 Triliun di Kemenkeu Ditutupi
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membantah ada yang ditutupi-tutupi Kemenkeu mengenai dugaan transaksi janggal impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang nilainya mencapai Rp 189 triliun. Suahasil menjelaskan semua informasi baik dari direktorat jenderal maupun Inspektorat Jenderal Kemenkeu ada dalam satu sistem Kemenkeu.
"Kemarin ada yang bilang ada Rp 189 T, ada yang tidak disampaikan kepada Menteri Keuangan, ada yang ditutupi. Laporan yang saya terima dari seluruh staf kami, semua ada di dalam sistem Kementerian Keuangan dan ini kita bisa melakukan pemantauan satu persatu," tegas Suahasil dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada transaksi janggal senilai Rp189 triliun di lingkungan Kemenkeu. Mahfud mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati tidak mendapatkan laporan yang benar terkait transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun.
Suahasil menjelaskan kronologis transaksi Rp 189 triliun itu. Dikatakan, hal tersebut bermula dari pencegahan ekspor emas batangan yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Soekarno-Hatta pada Januari 2016. Bea Cukai kala itu mencegah ekspor logam mulia yang awalnya disebut perhiasan namun ternyata berisi ingot atau emas batangan. Bea Cukai kemudian memproses adanya dugaan tindak pidana kepabeanan sampai ke pengadilan dalam rentang waktu 2017 hingga 2019.
"Prosesnya gimana?, pengadilan negeri, Bea Cukai kalah, di kasasi Bea Cukai menang. Lalu dilakukan peninjauan kembali (PK). Hasil akhirnya Bea Cukai kalah, jadi dianggap tidak terbukti kepabeanannya," jelas Suahasil.
Hal serupa terjadi lagi pada 2020, dengan pihak terlapor yang sama. Bea Cukai melihat lagi modus yang sama sehingga kembali berdiskusi dengan PPATK. Sampai pada Agustus 2020, dalam rapat bersama PPATK disimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan karena modusnya sama dengan yang terjadi pada 2016 saat DJBC kalah di pengadilan.
Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan hasil pemeriksaan atas terlapor ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK, Ditjen Pajak telah memeriksa bukti permulaan terhadap tiga wajib pajak (WP) yaitu PT B, PT C, dan PT D, pemeriksaan terhadap 3 WP yaitu PT B, PT C, dan PT E, dan pengawasan terhadap 7 WP orang pribadi. Hingga saat ini nilai penerimaan pajak yang dihasilkan terkait dengan informasi hasil pemeriksaan PPATK tersebut senilai Rp 16,8 miliar dan mencegah restitusi Rp 1,6 miliar.
"Saya harap bisa klarifikasi Rp189 T. Tidak ada yang ditutupi. Semua ada dalam sistem Kemenkeu. Detailnya bisa kita pantau," jelas Suahasil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




