Sinarmas MSIG Tidak Bisa Bayar Premi Palsu, Ini Alasannya

Jakarta, Beritasatu.com - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) menegaskan, perusahaan akan melakukan kewajiban terhadap polis nasabah apabila transaksi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perasuransian serta preminya masuk secara resmi ke rekening perusahaan. Perusahaan tidak bisa mencairkan klaim polis palsu yang preminya masuk ke rekening lain, dalam hal ini adalah rekening ex-tenaga pemasar bernama Swita.
Menurut keterangan James Tumbelaka selaku korban Swita, pembayaran premi disetorkan langsung ke Sinarmas MSIG Life tetapi produk yang dikeluarkan tidak sesuai dengan yang dikehendaki pemegang polis. Selanjutnya pembayaran tersebut ditransfer langsung ke rekening perusahaan, tetapi nama pemegang polis diubah menjadi nama orang lain yang diduga menggunakan nama keluarga dan bawahan dari Swita.
Korban juga menyatakan bahwa perusahaan diduga mengalami kesulitan dalam melakukan pencairan polis. Pihak Sinarmas MSIG menegaskan, hal ini tidaklah benar.
Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar menjelaskan, perusahaan memiliki kekuatan finansial yang kuat dengan total aset sebesar Rp 15,54 triliun, ekuitas sebesar Rp 7,7 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% (per Desember 2022).
"Terkait hal ini, perusahaan tidak dapat membayarkan klaim terhadap pengajuan polis palsu dari korban," kata Renova dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (8/6/2023).
Renova menegaskan, pihaknya tidak pernah membenarkan adanya metode pooling account dalam transaksi pembelian polis asuransi. Metode itu menurutnya merupakan akal-akalan Swita Glorite untuk menipu korban.
Renova menambahkan, saat ini proses hukum masih berlanjut dan perusahaan akan mematuhi dan menjalankan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sandi, Mahfud, dan Khofifah Berpeluang Sama Dampingi Ganjar Pranowo
61 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
Hasto PDIP Ajak Pemuda Baca Buku Pidato Soekarno To Build the World Anew
Pidato Bung Karno di PBB 63 Tahun Lalu Diakui sebagai Memory of the World
BMKG Catat 1.492 Hotspot Karhutla di Sumatera, Pekanbaru Mulai Diselimuti Asap
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin