48 Persen Unit Usaha Syariah Asuransi Siap Spin-off
Kamis, 27 Juli 2023 | 19:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekitar 48% dari 43 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi menyatakan siap memisahkan diri atau spin-off dari perusahaan induk. Di sisi lain, saat ini sudah ada 15 perusahaan asuransi syariah yang telah berdiri sendiri (full fledge).
"Terkait dengan spin-off, dari 43 unit syariah, kami telah melakukan survei, sekitar 48% unit syariah siap untuk melakukan spin-off," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Khamdani, di Jakarta, Kamis (26/7/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Juli 2023 juga telah mengeluarkan POJK 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, tetapi dinilai belum cukup akomodatif. Para pelaku usaha belum puas menyangkut ketentuan yang mengatur insentif sinergi dengan induk usaha.
Selain itu, para pelaku usaha turut menanti perubahan dari POJK 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Lewat perubahan ini, jenis sinergi layanan (sharing service) yang dimaksud dalam POJK 11/2023 bisa lebih jelas.
Rudy meyakini, adanya aturan yang jelas dan akomodatif akan mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di masa mendatang. AASI juga optimistis industri asuransi syariah pada 2023 ini masih akan tumbuh positif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




