ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dibentuk atau Tidak, BI Tak Peduli OJK

Kamis, 19 Agustus 2010 | 19:25 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

BI mengaku memprioritaskan pembenahan pengawasan dan perbankan.

Deputi Gubernur Senior BI, Darmin Nasution mengaku tidak terlalu peduli apakah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk atau tidak, karena prioritas BI saat ini adalah menempatkan pembenahan pengawasan dan perbankan.

'’Kalau [OJK] jadi, diserahkan tapi dalam kondisi bagus,’’ kata Darmin di Jakarta hari ini.
 
Soal OJK, kesepakatan terakhir dengan pemerintah menurut Darmin, adalah pemberlakuan masa transisi tiga tahun terhitung sejak undang-undangnya disahkan.
 
Selama masa transisi itu, pengawasan perbankan tetap berada  di BI.
 
Pembentukan OJK muncul setelah krisis keuangan 1998. Saat itu sejumlah bank ambruk dan pemerintah melalui BI harus memberikan bantuan likuditas hingga ratusan triliun rupiah.
 
Bercermin kepada kejadian tersebut, muncul usulan agar dibentuk OJK. Tujuannya agar fungsi pengawasan industri keuangan tidak lagi menjadi kewenangan BI melainkan dilakukan oleh pengawas kolektif termasuk unsur dari BI sebagai pejabat ex-officio.
 
Dengan demikian kewenangan mengawasi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan pembiayan dan asuransi akan menjadi kewenangan OJK.
 
Namun setelah draft terakhir RUU OJK diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Ham akhir Maret lalu, hingga sekarang rancangan itu belum dibahas di DPR.
 
BI Tak Berkeberatan
Berbicara di depan anggota panitia khusus OJK DPR, kemarin, Menteri Keuangan, Agus Matowardojo mengatakan, BI tidak berkeberatan dengan pembentukan lembaga OJK.
 
"Kalau pemerintah sudah memasukkan [OJK] ke DPR, maka secara prinsip kita sudah bulat mengajukan OJK.," kata Agus.
 
Dia juga optimistis Undang-Undang OJK akan selesai awal Desember sehingga OJK sudah bisa terbentuk paling lambat akhir tahun ini.
 
"Sebagaimana kita maklumi bahwa penyusunan RUU OJK ini tidak terlepas dari pelaksanaan pasal 34 UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank INdonesia yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan selambatnya 31 Desember 2010" kata Agus.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon