Kejaksaan Agung Akan Tagih Sjamsul Nursalim
Senin, 30 Agustus 2010 | 19:30 WIB
Kementerian Keuangan masih mengkaji perhitungan utang-utang dari mantan pemilik BDNI itu.
Kejaksaan Agung siap mengajukan gugatan terhadap Sjamsul Nursalim, eks pemilik BDNI karena dugaan tunggakan alias wanprestasi.
"Tapi kita sampai sekarang belum menerima surat kuasa khusus dari Menkeu untuk menggugat Sjamsul Nursalim," kata Kemal Sofyan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, Kejaksaan Agung bersikukuh Sjamsul memang terbukti ingkar janji dalam soal pembayaran kewajiban BLBI kepada negara. "Kita inginnya segera gugat, tapi tetap harus menunggu surat kuasa khusu dari pemerintah," kata Kemal seperti dikutip Antara.
Sjamsul adalah konglomerat yang menikmati kucuran BLBI 1997, ketika Bank Indonesia mengucurkan kredit kepada PT BDNI sebesar Rp 37,039 triliun. Pada 20 Agustus 1998, BDNI dinyatakan sebagai bank beku operasi berdasarkan Keputusan Badan Penyehatan Perbankan Nasional No.43/BPPN/1998 tentang Pembekuan, karena bank itu tidak dapat melakukan kewajibannya mengembalian kredit.
Dalam catatan BPPN, Sjamsul punya kewajiban Rp 28,408 triliun. Tapi dia hanya membayar secara tunai sebesar Rp 1 triliun. Sisanya dibayar dengan aset pribadi yang setelah dihitung mencapai Rp 22,65 triliun.
Dalam persidangan kasus suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin kepada jaksa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tipikor Mei 2008, terungkap Sjamsul masih berutang sebesar Rp4,76 triliun. Tunggakan itulah yang dialihkan menjadi hak tagih. Namun utang itu belum dibayarkan hingga sekarang.
Sjamsul termasuk peneriman BLBI yang kemudian mendapat release and discharge (surat keterangan lunas) dari BPPN ketika badan itu diketuai Safrudin Tumenggung (2002).
Pemberian surat lunas itu berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitor yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitor yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang diteken Presiden Megawati pada 30 Desember 2002.
Di zaman Abdul Rahman menjabat jaksa agung, dia menerbitkan SP3 alias penghentian perkara kasus BLBI untuk Sjamsul. Jaksa Agung Hendarman Supandji memutuskan untuk menutup kasus BLBI Sjamsul karena menganggap tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum pada 29 Februari 2008.
Kini, Sjamsul diketahui juga masih mengelola tambak udang Dipasena di Lampung.
Masih Dikaji
Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Indra Surya, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian tentang penghitungan wanprestasi oleh Syamsul Nursalim. "Pengkajian itu bersama-sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan," kata Inrda.
Kementerian Keuangan mengaku telah memanggil pihak-pihak terkait termasuk pihak BDNI dan akuntan publik.
"Diharapkan awal September 2010, Kemenkeu sudah dapat menerbitkan SKK kepada jaksa," kata Indra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




