ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Empat kasus pajak besar tetap diusut

Rabu, 24 November 2010 | 09:11 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Antara)

Ditjen Pajak mengakui, lamanya proses penyelidikan kasus pajak Asian Agri, Ramayana, Grup Bakrie dan Makindo disebabkan oleh faktor tidak terkontrol.

Direktorat Jenderal Pajak masih terus melakukan penyelidikan kasus-kasus pajak yang melibatkan Grup Asian Agri, Grup Bakrie, Grup Ramayana dan PT Makindo, dan menyangkal tidak serius menangani kasus-kasus pajak perusahaan-perusahaan tersebut.
 
"Penyelidikan kasus-kasus tersebut tetap jalan. Apalagi sekarang sudah meluas, jadi enggak mungkin dihentikan. Intinya tidak usah khawatir. Kami lakukan penanganan kasus itu terus-menerus," kata Direktur Palayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, M. Iqbal Alamsyah kepada wartawan beritasatu, pagi ini.
 
Menurut Iqbal proses penyelidikan kasus-kasus pajak dari kelompok bisnis besar itu, sebagian sudah ada yang selesai 50 persen, dan dalam waktu dekat bisa mencapai 90 persen. "Saat ini kita sedang menunggu konfirmasi, validasi. Itu juga harus kami hitung sebagai satu prosentase [penyelesaian]," katanya.
 
Iqbal mengatakan, proses penyelidikan kasus-kasus pajak itu memang memakan waktu lama karena banyak kendala. Antara lain jumlah sumber daya manusia di Ditjen Pajak hanya setengah dari 8 ribu aparat yang dibutuhkan oleh Ditjen Pajak.
 
Hambatan lainnya, proses penyelidikan kasus-kasus pajak itu tidak terkontrol. "Hambatan uncontrollable  di sini adalah kekurangan data, validasi data, dan konfirmasi. Itu masih dicari agar hasil pemeriksaan kami tidak justru menimbulkan masalah di belakang hari," kata Iqbal.
 
Tidak ada batas waktu
Di lihat dari pelakunya, hingga saat ini, setidaknya masih ada empat kasus besar pajak yang belum jelas penyelesaiannya. Empat kasus besar itu adalah dugaan penggelapan pajak Grup Asian Agri, dan tunggakan pajak Grup Bakrie, Grup Ramayana dan Makindo. Perusahaan-perusahaan itu dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki pengaruh bisnis dan politik.
 
Asian Agri dimiliki Sukanto Tanoto, Grup Bakrie dimiliki Aburizal Bakrie, Grup Ramayana dimiliki Paulus Tumewu, dan Makindo dimiliki Gunawan Jusuf. (lihat "Empat kasus pajak besar: Sukanto Tanoto; Empat kasus pajak besar: Grup Bakrie; Empat kasus pajak besar: Gunawan Jusuf; dan Empat kasus pajak besar: Paulus Tumewu").
 
Untuk kasus Asian Agri, Kejaksaan Agung menyatakan baru satu berkas kasus yang dinyatakan lengkap. "Yang lainnya masih di [Ditjen] pajak. Sampai sekarang belum ada perkembangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap kepada wartawan beritasatu.
 
Babul menjelaskan Kejaksaan Agung sudah memberi petunjuk kepada penyidik pajak untuk melengkapi berkas. "Tidak ada dalam KUHAP batas waktu (penyelesaian perkara).Kita menunggu," katanya.
 
Tidak mudah
Iqbal juga membantah, kelambanan proses pemeriksaan kasus-kasus pajak tersebut diakibatkan oleh pengaruh dan tekanan politik dari pemilik perusahaan. "Tidak ada pengaruh seperti itu. Kami hanya ingin, hasil pemeriksaannya benar-benar proven. Kasus pajak ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena sudah memasuki wilayah hukum," katanya.
 
Menurutnya, kalau yang bermasalah adalah perusahaan-perusahaan kecil maka penanganannya akan berbeda. "Kami akan cepat karena data akurat tersedia dan gampang dikonfirmasi. Kami sekarang berhubungan dengan [perusahaan] yang besar. Anda kan tahu bagaimana hambatannya?" katanya.
 
Namun kata Iqbal, Ditjen Pajak berjanji akan segera menuntaskan proses pemeriksaan kasus-kasus pajak tersebut. "Saya kira memang harus ‘asap’, as soon as possible karena tidak ada yang mengganggu kami," kata Iqbal
 
 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon