ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

10 kelemahan pengawasan cukai

Jumat, 31 Desember 2010 | 16:55 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Penyelundupan berlian yang dilakukan WN India berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Soetta. 
Penyelundupan berlian yang dilakukan WN India berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Soetta.  (Beritasatu.com/Wahroni)

Ditjen Bea Cukai diberi waktu satu bulan untuk membuat rencana aksi memperbaiki kelemahannya

Sistem pengawasan dan pelayanan cukai yang dijalankan Direktorat Jendra Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih memiliki berbagai kelemahan. Kajian yang dilakukan KPK, menemukan setidaknya 10 titik kelemahan tersebut, yang meliputi sumber daya manusia, kelembagaan, tata laksana dan regulasi.
 
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat menyerahkan hasil kajiannya kepada Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata di kantor KPK hari ini mengatakan bidang regulasi dan tata laksana memiliki titik kelemahan paling banyak, yakni masing-masing empat titik. Sedangkan pada SDM dan kelembagaan, masing-masing ada satu titik kelemahan.
 
Kelemahan di bidang regulasi, kata Jasin misalnya adalah tidak adanya standart profiling terhadap  perusahaan barang yang kena cukai. Hal itu mengakibatkan terjadinya subjektivitas dalam pengawasan dan pemberian layanan.  "Terdapat inkonsistensi antara Peranturan Menteri Keuangan (PMK) No 237/PMK.04?2009 dengan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Kena Cukai," kata Jasin. 
 
Dampaknya, lanjut Jasin, hal tidak terjadi intensitas pengawasan yang sama, misalnya antara minuman mengandung etil alkohol atau MMEA yang kategori tradisional dengan etil alkohol, MMEA non-tradional dan hasil tembakau (HT).
 
Sedangkan titik kelemahan di bidang kelembagaan menurut Jasin di antaranya adalah adanya ketidaksinkronan kewenangan pelayanan permohonan fasilitas penundaan pembayaran antara PMK 568/PMK.01/2008 dengan  SOP yang dibuat berdasarkan Keputusan Dirjen BC No.Kep-52/BC/2010 dan praktek pelayanan di KPPBC. 
 
"Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan dan tanggung jawab antara kepala seksi pelayanan kepabeanan dan cukai dengan kepala seksi perbendaharaan," kata Jasin. 
 
Thomas Sugijata menyambut baik hasil kajian KPK tersebut. Menurut dia, Ditjen Bea Cukai bisa segera melakukan perbaikan karena jika tidak segera dilakukan perbaikan akan menimbulkan potensi pelanggaran.  "Kami akan segera melakukan perbaikan sehingga fungsi Ditjen Bea dan Cukai bisa optimal," janji Thomas. 
 
Menurut dia, sebenarnya secara internal, Ditjen Bea Cukai sudah melakukan upaya untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem pelayanan dan pengawasan cukai.  Dia menyebutkan, di bidang SDM, Ditjen Bea Cukai memiliki unit kepatuhan internal yang memaksa semua prosedur pegawai dilaksanakan. "Jika ditemukan ada pelanggaran, maka akan ditindak dengan sanksi administrasi," kata Thomas. 
 
KPK memberikan waktu satu bulan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk membuat rencana aksi atas temuan KPK tersebut. Sementara realisasi rencana aksi tersebut diminta bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun. "karena perubahan regulasi membutuhkan waktu yang cukup lama,"kata Jasin. 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon