Kadin Usulkan Penghapusan Bea Masuk Alat Kesehatan
Rabu, 29 Mei 2013 | 12:19 WIB
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) pada alat kesehatan.
Tingginya bea masuk pada alat kesehatan yang terjadi selama ini dinilai membuat biaya kesehatan menjadi semakin mahal.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pendidikan dan Kesehatan James Riyadi menuturkan, saat ini akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan masih minim. Jumlah pelayanan, distribusi, dan mutu tenaga kerja kesehatan dinilai masih terbatas. Untuk itu, menurut dia, dibutuhkan pembenahan pada layaan dan akses kesehatan.
"Sebagai contoh, mahalnya bea masuk alat kesehatan membuat praktek kerja doktor menjadi jarang, sehingga menyebabkan keterampilan para doktor kurang terasah," ujar James seperti dikutip Siaran Pers Kadin di Jakarta, Rabu (29/5).
James menuturkan, tingginya bea masuk alat kesehatan membuat biaya kesehatan semakin mahal, terlebih ditengah tuntutan untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam rangka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dia pun menghimbau agar pelaksanaan BPJS kesehatan bisa diterapkan dengan baik.
"Subsidi bagi pelayanan kesehatan memang sebaiknya dipertimbangkan, karena pasti akan ada biaya kesehatan yang dikeluarkan, PPnBM untuk alat-alat kesehatan yang selama ini dikategorikan sebagai barang mewah sebaiknya dihapus, dengan demikian rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dengan peralatan yang lebih baik dan harga yang lebih murah, dan bahkan dapat ditanggung BPJS," jelas dia.
Kadin pun merekomendasikan peningkatan akses kesehatan untuk daerah terpencil dan kualitas pelayanan kesehatan yang merata baik dari aspek tenaga profesional maupun alat kesehatan. Kemudian memberdayakan fakultas kedokteran swasta, menerapkan pendidikan dokter spesialis dengan pola "hospital based", dan memanfaatkan tenaga kerja dokter asing yang praktek di Indonesia (daerah terpencil) mengacu pada mutual recognition arrangement yang telah disepakati untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter, terutama dokter spesialis.
Selain itu, Kadin juga merekomendasikan pengembangan program Public Private Partnership (PPP) dalam implementasi pelaksanaan BPJS, serta mendorong rumah sakit swasta untuk berdaya saing dalam Asean Economy Community (AEC) 2015 dengan memperbaiki sejumlah regulasi yang kurang kodusif dan memberikan insentif bagi rumah sakit swasta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




