Vonis IM2 Ancam Industri Telekomunikasi
Senin, 8 Juli 2013 | 20:20 WIB
Jakarta - Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dinilai dapat mengancam industri telekomunikasi di Indonesia.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Setyanto P Santosa vonis majelis hakim yang menyatakan Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto bersalah dalam perkara tersebut akan mengakibatkan keresahan dalam industri telekomunikasi.
"Terlebih lagi soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,35 triliun yang dibebankan kepada PT IM2," kata Setyanto di Jakarta, Senin (8/7).
Menurut dia, dengan adanya vonis tersebut secara ekonomi investor akan ragu untuk investasi ke Indonesia. Pasalnya, selain tidak berdasarkan fakta persidangan, vonis itu juga dinilai tidak adil.
"IM2 yang asetnya hanya Rp 700-800 miliar disuruh mengganti Rp 1,3 triliun. Ini tidak adil. Indosat yang dimiliki oleh QTEL seharusnya membawa hal ini ke arbitrase internasional, karena sebagai investor mereka diperlakukan tidak adil," tegas Setyanto.
Sedangkan terkait pertimbangan hakim, menurut dia, dalam putusannya majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diberikan oleh saksi. Bahkan majelis hakim terlihat hanya mengcopypaste dakwaan dari JPU.
"Oleh karena itu, kasus ini harus jadi perhatian khusus pemerintah, tidak ada cara lain, harusnya kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih adil agar investor tidak lari," pungkas dia.
Sementara itu, President Director & CEO PT Indosat Tbk Alexander Rusli, mengatakan bahwa vonis tersebut tidak bisa diterima.
Pasalnya, menurut dia, berbagai pihak yang berwenang dan tokoh yang berkompeten telah membantu menjelaskan di berbagai forum dan kesempatan bahwa dakwaan adalah tidak benar.
"Kami tetap akan melakukan perlawanan hukum. Kami taat regulasi justru dinyatakan bersalah, ini sungguh aneh. Dan ini menghancurkan industri telekomunikasi," kata Alex.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta momvonis Indar dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga mebebankan uang pengganti sebesar Rp 1,35 triliun kepada IM2.
Majelis menilai Indar dinilai terbukti menghindari kewajiban membayar apron fee dan BHP spektrum kepada negara terkait penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk oleh PT IM2 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,35 triliun.
Lihat Juga Video Mantan Dirut PT Indosat Divonis 4 Tahun Penjara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
Indosat Business Perkuat Jaringan dan Konektivitas Digital untuk Pembelajaran Berbasis Teknologi di Sampoerna School System
EKONOMI
Indosat Business Perkuat Jaringan Digital dan Konektivitas untuk Dukung Operasional di Berbagai Wilayah Indonesia
EKONOMIBERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




