Tifatul Libatkan Bareskrim Tindak Pencurian Pulsa
Senin, 10 Oktober 2011 | 21:07 WIB
Untuk menelusuri fakta-fakta aduan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengundang Bareskrim Polri untuk mendiskusikan maraknya penyedotan pulsa yang diduga dilakukan para penyedia layanan (content provider).
"Besok saya undang bareskrim untuk secara sistematis menyelesaikan permasalahannya," ujar Tifatul usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, di Jakarta, hari ini.
Tifatul mengatakan, dirangkulnya Bareskrim untuk menelusuri fakta-fakta aduan masyarakat. Setelah teridentifikasi, akan terlihat aspek mana yang patut dibawa ke pengadilan.
Jika penyedia layanan terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak. Sanksinya mulai dari pencabutan izin usaha sampai dengan hukuman pidana. "Bahkan menurut Undang-undang No. 36/99, kalau ada oprator terbukti kerjasama dengan content provider nakal bisa ditutup," ujarnya.
Tifatul mengatakan, peraturan Menteri No. 1/2009 tentang layanan pesan pendek dan broadcast message juga mengatur hukuman untuk content provider yang melanggar ketentuan. Selama ini, menurutnya, hukuman masih sebatas penutupan usaha."Tapi besok saya akan bawa ke ranah hukum, yang terbukti menyedot pulsa harus pertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Menurut Tifatul, diskusi dengan Bareskrim juga akan memilah-milah kasus aduan masyarakat yang sudah diterima. "Kita akan koordinasi juga dengan para operator dan Badan Regulasi Telekmunikasi Indonesia (BRTI) yang mana yang pulsanya harus diganti dan yang mana yang harus ditahan karena nakal," katanya.
Tifatul berjanji, korban penyedotan pulsa berhak mendapatkan penggantian pulsa. "Kita akan perjuangkan hak konsumen," tandasnya.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengundang Bareskrim Polri untuk mendiskusikan maraknya penyedotan pulsa yang diduga dilakukan para penyedia layanan (content provider).
"Besok saya undang bareskrim untuk secara sistematis menyelesaikan permasalahannya," ujar Tifatul usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, di Jakarta, hari ini.
Tifatul mengatakan, dirangkulnya Bareskrim untuk menelusuri fakta-fakta aduan masyarakat. Setelah teridentifikasi, akan terlihat aspek mana yang patut dibawa ke pengadilan.
Jika penyedia layanan terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak. Sanksinya mulai dari pencabutan izin usaha sampai dengan hukuman pidana. "Bahkan menurut Undang-undang No. 36/99, kalau ada oprator terbukti kerjasama dengan content provider nakal bisa ditutup," ujarnya.
Tifatul mengatakan, peraturan Menteri No. 1/2009 tentang layanan pesan pendek dan broadcast message juga mengatur hukuman untuk content provider yang melanggar ketentuan. Selama ini, menurutnya, hukuman masih sebatas penutupan usaha."Tapi besok saya akan bawa ke ranah hukum, yang terbukti menyedot pulsa harus pertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Menurut Tifatul, diskusi dengan Bareskrim juga akan memilah-milah kasus aduan masyarakat yang sudah diterima. "Kita akan koordinasi juga dengan para operator dan Badan Regulasi Telekmunikasi Indonesia (BRTI) yang mana yang pulsanya harus diganti dan yang mana yang harus ditahan karena nakal," katanya.
Tifatul berjanji, korban penyedotan pulsa berhak mendapatkan penggantian pulsa. "Kita akan perjuangkan hak konsumen," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




