"Airport Tax" di Tujuh Bandara Akan Segera Naik
Jumat, 23 Agustus 2013 | 09:28 WIB
Jakarta - Tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biasa dikenal masyarakat dengan istilah "Airport Tax", di tujuh bandara besar Indonesia dipastikan akan mengalami kenaikan di tahun ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti Singayuda Gumay menuturkan bahwa PSC diharapkan naik di tahun ini yakni di empat bandara kelolaan PT Angkasa Pura II dan tiga di bandara kelolaan PT Angkasa Pura I.
"Ada empat bandara di AP II, yang sudah mengajukan. Namun, dari AP I belum mengajukan. Akan tetapi, ada chance (kesempatan) untuk mengalami kenaikan. Pastinya, akan kita lihat dulu, jangan sampai terlalu jomplang," tutur Harry di Jakarta, awal pekan ini.
Herry melihat, pada tiga bandara kelolaan AP I yakni bandara Ngurah Rai Denpasar, Juanda Surabaya dan Sepinggan Balikpapan, memang dapat dilakukan penaikkan tarif PSC-nya mengingat saat ini di tiga bandara tersebut sedang dilakukan pembangunan.
Adapun untuk empat bandara kelolaan AP II yang direncanakan untuk mengalami kenaikan yakni Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dari Rp35 ribu menjadi Rp50 ribu, bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dari Rp25 ribu menjadi Rp40 ribu, bandara Kualanamu Deli Serdang dari Rp35 ribu menjadi Rp100 ribu, dan bandara Depati Amir Pangkalpinang Rp25 ribu menjadi Rp40 ribu.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Manager Corporate Communication AP I Handy Heryudhitiawan menuturkan bahwa terkait kemungkinan tiga bandara kelolaannya mengalami kenaikan tarif PSC masih akan dilihat lagi.
"Karena kita melihat pelayanan yang kita berikan dengan pengembangan bandara, tentunya ada investasinya dandengan investasi itu kami berharap akan menambah nilai service dan kenyamanan bagi penumpang untuk menjaga stabilitas kenyamanan pelayanan tentunya harus ada imbal balik yang diberikan oleh penumpang," katanya di Jakarta, Rabu (21/8).
Untuk ini, lanjut Handy, pihaknya sudah berdiskusi dengan internal perseroan tentang seberapa besar kemungkinan pihaknya bisa menaikkan PSC tersebut.
"Tinggal nanti prosesnya melalui tahapan-tahapan, tidak serta merta kami menaikkan begitu saja. Kami akan menggandeng YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), sounding ke Kemenhub sampaikan ke pihak terkait," imbuhnya.
Dan, yang terpenting menurut Handy, terkait kenaikan tarif PSC tersebut adalah kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah bandara tersebut.
Meskipun demikian, Handy masih meyakini bahwa saat ini masih belum akan naik karena harus melihat kemampuan ekonomi Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




