ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Putusan TPI Berimplikasi pada MNC

Jumat, 18 Oktober 2013 | 20:34 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Gedung MNC
Gedung MNC (Jakarta Globe/Yudhi Sukma Wijaya)

Jakarta - Pakar hukum perdata Universitas Indonesia (UI) Erman Rajagukguk menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut atas gugatan terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB), akan berimplikasi pada PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk, yang membawahi MNC TV – eks Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Putusan itu bisa membatalkan transaksi jual beli PT Berkah Karya Bersama dan PT MNC," kata Erman di Jakarta, Jumat (18/10).

Erman menegaskan, meski sudah ada transaksi jual beli, namun tetap saja putusan kasasi MA mengabulkan permohonan Mbak Tutut. "Karena itu, jelas ada implikasinya atas putusan itu terhadap MNC," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, MA mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambilalih TPI, yang kini bernama MNC TV, dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Berdasarkan website kepaniteraan MA putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat, diputus KABUL pada 2 Oktober 2013 lalu.

ADVERTISEMENT

Putusan MA telah membalik putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi. Di tingkat pertama permohonan Mbak Tutut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu Pengadilan Tinggi Jakarta menolak dengan alasan bahwa kasus seharusnya tidak ditangani oleh Pengadilan.

Di tingkat kasasi, MA berpendapat sebaliknya dan mengabulkan gugatan Mbak Tutut di PN. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat, Hary Tanoesudibyo sebagai tokoh nasional tidak menunjukkan sikap kenegarawanannya dalam mematuhi putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan Mbak Tutut terkait PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk/TPI.

"Dengan tidak mematuhi putusan MA itu, semakin menegaskan bahwa Hary Tanoesoedibyo tidak patuh pada hukum. Seharusnya sebagai tokoh nasional, dia memberikan contoh dengan mematuhi hukum yang berlaku," kata Boyamin.

Sementara itu, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto mengharapkan agar Hary Tanoesudibyo, calon wakil presiden RI harus mematuhi putusan tersebut karena dirinya seorang negarawan. "Tentunya sebagai negarawan harus mematuhi putusan hukum yang jelas-jelas merupakan putusan final terhadap perbuatan melanggar hukum" katanya.

Dikatakan dia, sah-sah saja jika pihak Hary Tanoesudibyo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu, namun tetap tidak masuk akal di saat salinan putusan itu belum diterima.

"Jika salinan putusan belum diterima namun sudah menyatakan akan PK, berarti ada motif di belakangnya. Yang jelas tidak semua kasus itu bisa PK, selama ada penerapan hukum yang salah atas putusan sebelumnya dan adanya alat bukti baru (novum). Kita siap menghadapinya kalau mengajukan PK. Yang jelas PK itu, tidak menghalangi upaya eksekusi," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang Gugatan CMNP Rp 119 T, Ahli Tegaskan Broker Tak Bisa Digugat

Sidang Gugatan CMNP Rp 119 T, Ahli Tegaskan Broker Tak Bisa Digugat

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon