ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apindo: Dua BPJS Menyusahkan Pengusaha

Rabu, 18 Desember 2013 | 13:54 WIB
SH
FH
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: FER
Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan Primus Dorimulu (ketiga dari kiri) bersama sejumlah pembicara SP Forum (ki-ka): perwakilan dari Apindo, Adityawarman, Senior Vice President PT Jamsostek Rilexya Suryaputra P, Staf Ahli Menko Kesra Tubagus Rachmat Sentika, anggota Panja RUU BPJS Rieke Dyah Pitaloka, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans Irianto Simbolon, dan Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris, di Jakarta, Rabu (18/12). Forum diskusi tersebut mengangkat tema
Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan Primus Dorimulu (ketiga dari kiri) bersama sejumlah pembicara SP Forum (ki-ka): perwakilan dari Apindo, Adityawarman, Senior Vice President PT Jamsostek Rilexya Suryaputra P, Staf Ahli Menko Kesra Tubagus Rachmat Sentika, anggota Panja RUU BPJS Rieke Dyah Pitaloka, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans Irianto Simbolon, dan Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris, di Jakarta, Rabu (18/12). Forum diskusi tersebut mengangkat tema "Menyongsong Transformasi BPJS". (Investor Daily / DAVID GITA ROZA/David Gita Roza)

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) menilai dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagekerjaan akan menyusahkan pengusaha. Pasalnya, sampai saat ini, belum ada panduan bagi pengusaha untuk mengalihkan dana jaminan sosial untuk pekerja yang selama ini sudah bekerjasama dengan perusahaan asuransi swasta, untuk dialihkan atau tidak dialihkan kepada BPJS.

"Kami sudah menjamin pekerja kami ke asuransi swasta, dan itu sudah diatur dalam perjanjian kerjasama kami. Terus pengalihannya bagaimana?," kata Wakil Ketua Apindo, Adityawarman dalam acara SP Forum yang mengangkat tema "Menyonsong Transformasi BPJS," di Jakarta, Rabu (18/12).

Adityawarman mengatakan, pihaknya pesimistis dua BPJS yang mulai berlaku dan beroperasional sejak 1 Januari 2014 maka tidak akan terlaksana dengan baik terutama bagi pekerja dan pengusaha.

"Kenapa? Ya, sampai saat ini saja aturan pelaksana dua UU BPJS belum juga selesai. Aturan pengalihan diatur bagaimana dalam RPP yang sedang disusun?," tanya dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Deputy Chairman Apindo, Anthony Hilman, mengatakan, Apindo meminta pemerintah agar mengeluarkan peraturan agar BPJS baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan pemberlakuannya secara gradual (pelan-pelan) sampai semua perusahaan siap.

Pasalnya, banyak perusahaan sampai saat ini sudah bekerja sama dengan asuransi swasta untuk memberikan jaminan sosial untuk karyawannya.

Anthony ragu jaminan yang diberikan BPJS lebih baik dibanding asuransi swasta yang sudah lama bekerjasama dengan banyak perusahaan saat ini.

"Saya sendiri masih ragu dengan kesiapan BPJS. Oleh karena itu berikan waktu dua tahun ke depan untuk perusahaan-perusahaan yang belum siap untuk bergabung ke BPJS," kata dia.

Senada, Faisal Basri mengatakan, ia ragu dengan kesiapan pemerintah dalam melaksanakan BPJS secepatnya. Pasalnya, sampai saat ini masih ada penasehat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menolak kehadiran BPJS.

Selain itu, identitas tunggal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu prasyarat pelaksanaan BPJS sampai saat ini belum beres.

"Ini negara bancakan dengan keberadaan pemerintah sekarang," kata dia.

Meski demikian, Faisal optimistis dengan terpilihnya Presiden Baru setelah SBY, pemerintahan akan bagus.

"Kita berharap Pemilu 2014 bisa menghasilkan Presiden dan jajaran pemerintah yang tahu dan mau melayani masyarakat," tegasnya.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilaksanakan BPJS berlaku sejak 1 Januari 2014 mendatang. Dengan begitu setiap anggota masyarakat atau keluarga akan memperoleh jaminan kesehatan dengan cara membayar iuran.

Besarnya iuran tergantung jumlah anggota keluarga yang menjadi jaminan. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi setiap orang atau warga.

Tujuannya supaya setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Melihat Langkah Stabilitas Saat Rupiah Turun ke Rp 17.500 Per Dolar AS

Melihat Langkah Stabilitas Saat Rupiah Turun ke Rp 17.500 Per Dolar AS

EKONOMI
Apindo: Rupiah Melemah Jadi Rp 17.500, Beban Dunia Usaha Makin Berat

Apindo: Rupiah Melemah Jadi Rp 17.500, Beban Dunia Usaha Makin Berat

EKONOMI
Apindo Minta Kejelasan Skema Patungan Uang Saku Magang

Apindo Minta Kejelasan Skema Patungan Uang Saku Magang

EKONOMI
Kepastian Hukum dan Konsistensi Kebijakan Faktor Pendorong Investasi

Kepastian Hukum dan Konsistensi Kebijakan Faktor Pendorong Investasi

EKONOMI
Apindo Ungkap Penyebab Investasi Sulit Serap Tenaga Kerja

Apindo Ungkap Penyebab Investasi Sulit Serap Tenaga Kerja

EKONOMI
Apindo Wanti-wanti Kegiatan Produksi Terhenti Imbas Konflik Timteng

Apindo Wanti-wanti Kegiatan Produksi Terhenti Imbas Konflik Timteng

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon