ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Neraca Transaksi Berjalan 2014 Diprediksi Terus Defisit

Minggu, 5 Januari 2014 | 14:04 WIB
RS
B
Penulis: Ridho Syukro | Editor: B1
Ilustrasi smelter
Ilustrasi smelter (boliden.com)

Jakarta - Larangan ekspor bijih mineral dan konsentrat yang tertuang dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan mulai berlaku 12 Januari 2014 dinilai banyak pihak akan merugikan perekonomian.

Pengamat Ekonomi Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan larangan ekspor akan membuat defisit neraca transaksi berjalan semakin tidak menentu.

Potensi untuk mengalami surplus semakin kecil karena dalam UU tersebut dilarang melakukan kegiatan ekspor padahal salah satu cara untuk mengurangi defisit adalah meningkatkan kinerja ekspor dan menurunkan impor

Fauzi mengatakan jika UU tersebut tetap diberlakukan maka neraca transaksi berjalan kemungkinan besar tetap defisit.

ADVERTISEMENT

"Sebaiknya pemerintah evaluasi lagi pelaksanaan UU no 4 tahun 2009 ini karena menimbulkan pro dan kontra," ujar dia kepada Investor Daily, di Jakarta, Sabtu (4/1).

Dia mengatakan dampak lain yang ditimbulkan dari UU tersebut adalah usaha pertambangan di Indonesia banyak yang tutup. Jika usaha pertambangan tutup maka para pekerja di pertambangan akan kehilangan pekerjaan.

Ia memperkirakan akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar besaran di sektor pertambangan dan sekitar 100.000 pekerja tambang akan kehilangan pekerjaan mereka.

Fauzi mengatakan cadangan devisa negara juga akan berkurang US$ 5-10 miliar jika UU ini diberlakukan.

"Ada banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari UU ini, solusinya adalah pemerintah dan DPR kaji ulang, jika DPR tidak mau saya curiga ada konspirasi," ujar dia

Dihubungi tempat terpisah, Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kadin Indonesia Didie Soewondho mengatakan dunia usaha tidak melarang pelaksanaan UU No.4 tahun 2009 tentang minerba khususnya kewajiban mendirikan fasilitas pengolahan (smelter). Namun yang menjadi keluhan pengusaha adalah adanya larangan ekspor bijih mineral.

Menurutnya, peraturan tersebut tidak sinkron karena bisa menutup usaha pertambangan dan merugikan negara terutama usaha pertambangan rakyat.

"Negara rugi, angka pengangguran juga akan terus meningkat," ujar dia

Didie menjelaskan solusi yang ditawarkan dunia usaha mengenai permasalahan ini adalah meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang pelaksanaan UU No. 4 tahun 2009.

Jika pemerintah tidak mau mengevaluasi, maka penerimaan negara akan semakin berkurang. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon