Potensi Kerugian Negara Faktur Pajak Fiktif Capai Rp 1,5 T
Kamis, 16 Januari 2014 | 19:29 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, dari periode tahun 2008-2013 terdapat 100 kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau pajak fiktif dengan potensi kerugian negara Rp 1,5 triliun.
"Untuk mencegah terjadinya kasus pajak fiktif, Ditjen Pajak terus melakukan penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak dengan melakukan penangkapan dan penahanan," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono dia dalam acara " Ngobrol Santai dengan Ditjen Pajak" di Gedung Media Center, Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (16/1).
Yuli mengatakan kasus faktur pajak fiktif terbaru yang ditemukan Ditjen Pajak terjadi pada 8 Oktober 2013. Penyidik pajak kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan telah menahan tersangka MDA. Sementara tersangka MM alias MR oleh penyidik pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak.
Dia mengatakan MDA ditahan mulai 8 oktober 2013 karena diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan sesuai pasal 39A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menurut dia, dalam menjalankan operasinya MDA memanfaatkan dua perusahaan yaitu PT BLM yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Tebet dan PT ACU yang terdaftar pada KPP Pratama Bekasi Selatan dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp 12 miliar.
"Berdasarkan pengembangan kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu DvH, DnH dan YF, saat ini berkas penyidikan atas MDA dan DvH telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Agung untuk dilakukan penuntutan," ujar
Dia menjelaskan tersangka MM alias MR ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2013, MM alias MR diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi melalui PT CAP dan PT CBT selama kurun waktu tahun 2010 sampai 2013.
"Untuk melancarkan aksinya MM alias MR membuat identitas palsu dan akta notaris palsu bahkan rekening bank juga dibuat dengan menggunakan identitas palsu," kata Yuli.
Menurut dia, akibat praktik tersebut kerugian negara mencapai Rp 55 miliar. MM alias MR dijerat pasal 39A huruf A pasal 43 UU KUP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama enam tahun. Selain itu, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Dia mengatakan dari kedua kasus tersebut Ditjen Pajak menemukan pola transaksi dan aliran uang hasil penjualan faktur pajak fiktif sehingga dapat dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini Ditjen Pajak berkoordinasi dengan KPK untuk melaksanakan penyidikan TPPU di bidang perpajakan serta Ditjen Pajak meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran faktur pajak fiktif dengan cara mencermati dokumen transaksi dari lawan transaksinya dan melakukan konfirmasi atas faktur pajak masukan yang diterimanya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, pada 2008 ditemukan tiga kasus faktur pajak fiktif dengan potensi kerugian negara Rp 35 miliar, tahun 2009 terdapat 21 kasus dengan kerugian Rp 257 miliar, tahun 2010 terdapat 21 kasus dengan kerugian Rp 497 miliar.
Berikutnya tahun 2011 ditemukan 23 kasus dengan kerugian Rp 194 miliar, 2012 terdapat 12 kasus dengan kerugian 326 miliar serta pada tahun 2013 ditemukan 20 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 239 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




