IPA Minta "Cost Recovery" Dikeluarkan dari APBN
Selasa, 18 Februari 2014 | 15:44 WIB
Jakarta - Indonesia Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah tidak memasukkan biaya cost recovery ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini lantaran cost recovery dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengkriminalisasi pelaku industri migas nasional.
Direktur Eksekutif IPA, Dipnala Tamzir mengatakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengalokasikan sebagian dari produksi untuk pengembalian biaya yang telah dikeluarkan (cost recovery). Ini berarti tidak ada pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada KKKS melalui APBN.
"Kesalahan persepsi telah mengakibatkan kriminalisasi KKKS yang sangat mengkhawatirkan bagi perusahaan migas. IPA berpendapat agar cost recovery dikeluarkan dari APBN," kata Dipnala berbicara dalam Forum Energi Investor Daily dengan tema 'Masa depan & tantangan industri migas nasional', di Jakarta, Selasa (18/02).
Dipnala menuturkan kesalahan persepsi yang dimaksud ialah kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Dia menyebut kasus tersebut menimbulkan kekuatiran di kalangan pelaku migas nasional. "Kasus Chevron menimbulkan kekhawatiran di kalangan kami. Jangan heran kalau kita slow down dari aktivitas," ujarnya.
Selain kriminalisasi, lanjut Dipnala, tantangan yang dihadapi pelaku migas yakni ketidakpastian pasca berakhirnya masa kontrak migas. Menurutnya ketidakpastian itu dapat mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk penurunan produksi. Pasalnya 20 KKKS akan berakhir masa kontraknya dalam lima tahun ke depan atau setara dengan 30% dari produksi minyak nasional. "Dalam 10 tahun mendatang setara 60% dari kapasitas produksi nasional," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




