Kumpulkan SPT Tahunan, Ditjen Pajak Tambah Jam Kerja
Jumat, 21 Maret 2014 | 17:22 WIB
Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak supaya penyampaian SPT tahunan berjalan lancar, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja.
"Meningkatkan jam kerja adalah salah satu bentuk pelayanan kami kepada wajib pajak," ujar Kismantoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (21/3).
Dia mengatakan, di samping penyampaian secara langsung ke KPP atau KP2KP melalui drop box, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT tahunan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat dengan e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
"Dengan upaya ini, diharapkan target penerimaan pajak bisa tercapai," jelasnya.
Kismantoro menuturkan, penambahan jam kerja yang berlaku adalah Sabtu 22 Maret 2014 dari jam 10.00 sampai dengan 15.00, Sabtu 29 Maret 2014 dari 10.00 sampai dengan 15.00 dan Senin 31 Maret 2014 dari 09.00 sampai dengan 12.00.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




