Pemerintah Naikkan Harga Mikrohidro
Senin, 5 Mei 2014 | 14:15 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan harga pembelian tenaga listrik pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
Hal ini merupakan hasil revisi Peraturan Menteri ESDM No.4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Terbarukan Skala Kecil dan Menegah.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan kenaikan harga listrik diharapkan mampu menarik minat investor untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
"Saya sudah menandatangani surat keputusan Menteri di bidang hydropower terutama mikrohidro dengan harganya. Ini akan mendorong semangat pengusaha dibidang mikrohidro dari 10 megawatt ke bawah," kata Jero di Jakarta, Senin (05/05).
Jero menuturkan harga yang ditetapkan untuk PLTMH mencapai Rp 1.075 per kilowatt hour (kWh). Harga tersebut berlaku sama dari tahun pertama produksi hingga tahun ke delapan. Setelah itu harga listriknya turun. "Harga Rp 1.075 per kWh ini akan berlaku sampai tahun ke delapan," jelasnya.
Dalam Permen ESDM 4/ 2012 ditetapkan harga listrik PLTMH sebesar Rp 656 per kWh. Harga tersebut dinilai masih jauh dari biaya produksi serta tidak layak untuk pembiayaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




