Soal Pembobolan Dana Nasabah Rp 21 Miliar, Ini Penjelasan BII
Jumat, 9 Mei 2014 | 20:30 WIBJakarta- PT Bank International Indonesia Tbk (BII) menyatakan akan melakukan perbaikan dan pemrosesan kembali transaksi-transaksi dana nasabahnya dengan benar menyusul pembobolan oleh pelaku dengan modus menarik uang dari sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di Solo, Jawa Tengah, hingga melebihi saldo yang dimilikinya.
"BII menghormati proses penyelidikan kepolisian yang sedang berjalan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku," demikian pernyataan yang disampaikan Divisi Komunikasi Perusahaan BII kepada SP, Jumat (9/5).
Terkait indikasi pelanggaran hukum yang terjadi, BII menyatakan, sebagai entitas yang menjunjung tata kelola perusahaan yang baik dan patuh pada hukum, perusahaan telah melaporkan hal ini kepada kepolisian.
Seperti diberitakan, Didik Agung Gunawan warga Mojosongo Solo ditangkap polisi setelah ketahuan membobol bank. Dengan modal ATM, dia berhasil membobol dana hingga Rp 21 miliar dari sebuah bank swasta tempatnya membuka rekening dengan memanfaatkan kesalahan sistem di bank tersebut.
Didik menarik dana melalui mesin ATM dan ditransfer ke rekening milik pelaku di bank lain dan juga ke akun mesin EDC (electronic data capture) yang dikuasai pelaku.
Dana hasil pembobolan itu dikirim ke rekening pelaku di sejumlah bank yaitu Danamon, Mandiri, CIMB Niaga, BCA, Bukopin, Common Wealth, Standard Chartered, HSBC, BRI, BTN, ANZ, BNI, dan UOB Buana.
Dana miliaran rupiah itu berhasil diselamatkan karena polisi segera membekukan rekening yang dibuat penampungan itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




