PLTMH Diminati Investor
Rabu, 11 Juni 2014 | 18:01 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim banyak investor yang berminat investasi dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hydro (PLTMH).
Hal ini menyusul terbitnya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Terbarukan Skala Kecil dan Menegah.
"Dalam waktu sebulan (sejak terbit) ada 20 pengusaha baru mikrohdyro langsung apply (mendaftar) karena harganya menarik," kata Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Rabu (11/6).
Wacik menjelaskan harga jual listrik ditetapkan sebesar Rp 1.075 per kWh yang berlaku sampai tahun ke delapan. Dengan penetapan itu maka sejak tahun kelima, para pengembang sudah memperoleh laba.
"Mikro hydro ini resikonya lebih rendah. Beda dengan geothermal yang seperti migas kalau ngebor belum tentu dapat," jelasnya.
Berdasarkan peraturan itu, harga jual listrik PLTMH berlaku hingga 20 tahun dengan dua tahapan yakni dari tahun pertama hingga tahun kedelapan dan tahun ke-9 hingga tahun ke-20. Untuk tahap kedua, harga listriknya menjadi Rp 775 per kWh.
Harga listrik ini hanya berlaku bagi pengembang baru, namun tidak berlaku bagi mereka yang sudah menandatangani perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PLN.
Sedangkan bagi investor yang masih dalam tahap menerima penugasan pengembangan dari Menteri ESDM dimungkinkan melakukan negosiasi harga dengan PLN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




