ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

IPA Ajukan Upaya Lanjutan Atas Penolakan MA

Rabu, 7 Desember 2011 | 17:23 WIB
RK
B
Penulis: Ririn Radiawati Kusuma/AYI | Editor: B1
Ilustrasi kilang minyak lepas pantai.
Ilustrasi kilang minyak lepas pantai. (Antara)
PP 79/2010 bisa menaikkan ongkos produksi pengelolaan minyak dan gas.

Asosiasi Pengusaha Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA) akan melakukan langkah pengajuan lebih lanjut untuk peraturan pemerintah nomor 79/2010 mengenai Cost Recovery yang semula diajukan ke Mahkamah Agung untuk Judicial Review.

Juni lalu, IPA mengajukan judicial review atas PP cost recovery kepada Mahkamah Agung. IPA menganggap, dengan adanya beberapa aturan baru dalam PP tersebut, dikhawatirkan akan menaikkan ongkos produksi dalam pengelolaan minyak dan gas.

Dalam PP itu terdapat 7 poin pengeluaran baru yang tidak dapat di reimburse ke pemerintah,serta terdapat satu klausul mengenai pajak tambahan untuk pengalihan blok yang masih eksplorasi.

Vice President IPA, Sammy Hamzah mengatakan, IPA akan mencari celah untuk kembali membahas soal PP tersebut setelah ditolak oleh MA. "Karena ini adalah persoalan prinsip. Tidak hanya soal setuju atau tidak," kata Dirut Ephindo tersebut.

Presiden IPA, Jim Taylor mengatakan MA memutuskan menolak judicial review tersebut. "Tapi kami belum menerima detil putusan dari MA (But we haven't received any details from the Supreme Court)," ujar Taylor yang juga merupakan Presiden Direktur ConocoPhillips Indonesia.

Taylor melanjutkan, rincian mengenai penolakan tersebut akan diterima dalam waktu 1-3 bulan mendatang.

Salah satu Direktur IPA, Mark Snell, menambahkan proses penolakan dari MA tersebut amat ganjal. Pasalnya, keputusan penolakan diterima sekitar 2,5 bulan dari pengajuan.

"Biasanya, putusan bisa memakan waktu sekitar 2 tahuh, Ini terlalu cepat, pasti ada sesuatu di belakang ini (Usually, the decision will take around two years. This is too quick. There must be something behind this)," ujar Snell.

Lagipula, kata dia, penolakan MA tidak didasari oleh rincian yang memadai. Ditambahkannya, pihak pemerintah pun, belum urung pendapat ke MA.

"Tapi kami akan mencari jalan lain lewat jalur hukum (But we will find a way to look from law side)," ujar Snell, yang juga menjabat jadi General Counsel ExxonMobil ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon