ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Suku Bunga Kredit Mikro Terlalu Tinggi, OJK Segera Terbitkan Peraturan Baru

Senin, 22 September 2014 | 21:30 WIB
YW
WP
Penulis: Yosi Winosa | Editor: WBP
Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM (Beritasatu Photo/David Gita Roza)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menetapkan batasan tingkat suku bunga kredit mikro, yang belakangan ditenggarai sudah mencapai level terlalu tinggi.

Batasan maksimum suku bunga kredit mikro sesuai aturan bank Indonesia (BI) saat ini adalah 2,95 persen per tahun. Sementara saat ini ada perbankan yang menawarkan suku bunga hingga 22,52 persen yakni Bank Pundi.

"Kami telah mengundang 16 perbankan untuk segera menghentikan perang suku bunga yang memberatkan pelanggan, margin yang mereka dapatkan dari kredit mikro sudah terlalu tinggi," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Irwan Lubis di kantor OJK, Jakarta, Senin (22/9).

Irwan mengatakan, tingginya tingkat suku bunga kredit mikro di pasaran lantaran perbankan masih menganggap sektor mikro paling berisiko mengalami kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Akibatnya perbankan berlomba-lomba menetapkan tingkat bunga yang tinggi.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, perbankan juga masih memaknai usaha mikro secara berbeda-beda. Padahal usaha mikro sudah jelas definisinya, usaha dengan pendapatan tahunan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 300 juta," lanjutnya.

Irwan mengatakan pihaknya akan menetapkan batasan maksimum tingkat suku bunga kredit mikro pada tahun ini. Batasan suku bunga yang baru akan lebih rendah dari tingkat suku bunga yang ada di pasaran saat ini.

"Suku bunga juga harus sudah mencakup biaya operasional usaha mikro kecil menengah (UMKM), tidak fair jika perbankan meminjamkan dana mikro dengan suku bunga tinggi ke pelanggan yang umumnya tinggal di desa terpencil," katanya.

Selama ini perbankan cenderung menahan diri untuk memberikan pinjaman kepada sektor mikro. Hingga Juli 2014, total kredit mikro baru mencapai Rp 133,31 triliun atau 3,8 persen total kredit perbankan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon