Pedoman Penyusunan SOP Transaksi Lindung Nilai Diluncurkan
Kamis, 16 Oktober 2014 | 17:40 WIBJakarta- Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian Negara, Kejaksaan RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluncurkan Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP) untuk Transaksi Hedging (lindung nilai).
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pedoman penyusunan SOP transaksi lindung nilai atau hedging berisikan panduan atau petunjuk bagaimana melakukan transaksi lindung nilai.
Beberapa petunjuk yang ada dalam SOP tersebut adalah kejelasan pengaturan atas struktur organisasi, tugas dan kewenangan perangkat kegiatan lindung nilai serta hal-hal yang perlu dilakukan seperti tahap persiapan transaksi, tahapan pelaksanaan transaksi dan tahapan monitoring.
Menurut Chatib pedoman penyusunan ini mempunyai banyak manfaat baik bagi perusahaan maupun bagi perekonomian. Untuk perusahaan, transaksi lindung nilai dapat mengurangi resiko keamanan, meningkatkan manajemen dan mitigasi resiko perusahaan serta meningkatkan kepercayaan investor kepada perusahaan. Sedangkan untuk perekonomian, transaksi lindung nilai dapat menjaga stabilitas nilai tukar, mengatasi resiko gagal bayar atas pembayaran kewajiban dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik.
"Dengan adanya SOP ini diharapkan perusahaan BUMN dan non BUMN melakukan transaksi hedging," ujar dia dalam acara " Peluncuran SOP Transaksi Lindung Nilai" di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/10).
Chatib mengatakan payung hukum penyusunan SOP ini adalah Undang Undang No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan pada BUMN, peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Bank Indonesiua Nomor 15/8/PBI/2013 tentang transaksi lindung nilai kepada Bank.
Ruang lingkup hedging dilakukan melalui pelaksanaan transaksi derivatif valuta asing yang meliputi transaksi forward, swap dan option. Obyek hedging perusahaan berupa aset. Nilai nominal transaksi hedging paling banyak sebesar nilai kegiatan ekonomi.
Menurut Chatib, pelaksanaan transaksi hedging dilakukan dengan lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank. Hal yang paling penting adalah segala biaya yang timbul dari selisih kurang transaksi hedging menjadi beban anggaran perusahaan sedangkan selisih lebihnya menjadi pendapatan perusahaan.
Chatib menjelaskan organisasi yang menangani transaksi hedging meliputi komite hedging terdiri dari top level management antara lain direktur utama, direktur yang bertanggung jawab atas keuangan dan anggaran perusahaan.
Supporting hedging terdiri dari seluruh pimpinan divisi yang terkait dengan pelaksanaan transaksi hedging yaitu pimpinan yang membawahi divisi keuangan dan operasional.
Pelaksana hedging terdiri dari pelaksana pada divisi perbendaharaan.
Tugas dan kewenangan komite hedging adalah melakukan review dan pembahasan atas usulan rencana transaksi hedging, memberikan keputusan atas usulan transaksi hedging yang meliputi jumlah proporsi hedging.
Tugas dan kewenangan supporting hedging adalah menyiapkan kajian usulan rencana kegiatan hedging dan melakukan analisa data dan informasi untuk menentukan struktur hedging baik jumlah, instrumen maupun tenor.
Sedangkan tugas dan kewenangan pelaksana hedging adalah melaksanakan transaksi hedging berdasarkan keputusan strategi lindung nilai dan memastikan ketersediaan informasi yang reliable untuk market.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan transaksi lindung nilai adalah transaksi yang dilakukan perusahaan untuk memitigasi resiko atau melindungi aset.
Transaksi lindung nilai bertujuan untuk melindungi perusahaan jika rupiah mengalami pelemahan.
" Dalam SOP ini sudah jelas bagaimana mekanisme transaksi hedging atau lindung nilai yang baik," ujar dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




