Korporasi Wajib "Hedging" Valas 20%
Kamis, 30 Oktober 2014 | 15:41 WIB
Jakarta-Mulai 1 Januari hingga Desember 2015, korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri (ULN) valuta asing (valas) wajib melakukan lindung nilai (hedging) valas terhadap rupiah dengan rasio 20 persen.
Rasio itu ditingkatkan menjadi 25 persen sejak 1 Januari 2016.
"Rasio ini diterapkan terhadap selisih negatif antara aset valas dan kewajiban valas yang akan jatuh tempo hingga tiga bulan ke depan dan yang akan jatuh tempo lebih dari tiga sampai enam bulan ke depan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara di Jakarta, Kamis (30/10).
Tirta menambakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang dipublikasikan BI di Jakarta, kemarin.
Menurut Tirta Segara, aturan tersebut dirilis agar korporasi nonbank dapat memitigasi risiko yang timbul dari kegiatan utang luar negeri (ULN). "Dengan begitu, mereka mampu berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional tanpa menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi," tutur dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




