Pengadilan Pajak Tolak Banding 2 Anak Usaha Asian Agri
Rabu, 5 November 2014 | 16:41 WIB
Jakarta - Pengadilan Pajak menolak banding atas kasus penggelapan pajak yang diajukan anak usaha PT. Asian Agri Group,yaitu PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati.
Kedua anak usaha tersebut merupakan bagian dari 14 anak usaha Asian Agri Group. Dengan putusan ini, Asian Agri harus membayar denda dengan total Rp 1,9 triliun yang meliputi pajak pokok sebesar Rp 1,25 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 653 miliar atas penggelapan pajak dengan terdakwa Suwir Laut.
"Banding yang diajukan tidak sesuai dan tidak berdasarkan pertimbangan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Didi Hadirman, saat membaca putusan Pengadilan Pajak atas kasus Asian Agri di Kantor Pengadilan Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/11).
Didi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), surat banding tidak memenuhi ketentuan formal atau tidak memiliki dasar hukum.
"Untuk saat ini banding belum dapat kami terima," ujar dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




