Tarif Angkutan Naik 10%
Selasa, 18 November 2014 | 17:29 WIB
Jakarta - Pengalihan subsidi BBM yang ditetapkan pemerintah pada Senin (17/11), mengakibatkan naiknya tarif angkutan umum maksimal sebesar 10% dari tarif yang berlaku pada saat ini.
Regulasi penyesuaian ini diumumkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta, Selasa (18/11).
"Sehubungan dengan keputusan pemerintah yang mengalihkan subsidi BBM yang sebagaimana kita ketahui bersama, maka kita akan menyesuaikan tarif angkutan umum maksimal 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini," kata Jonan yang didampingi sejumlah pejabat eselon I Kementerian Perhubungan (Kemhub).
Mantan dirut PT KAI itu menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan ini sudah mempertimbangkan sejumlah aspek, khususnya keberlangsungan usaha operator angkutan umum serta masyarakat pengguna transportasi umum. Oleh karena itu, penaikan tarif maksimal sebesar 10 persen merupakan angka yang rasional.
"Kita juga mempertimbangkan operator angkutan umum, sehingga mereka tidak mengalami kerugian. Namun juga dipertimbangkan kemampuan masyarakat dan sebagainya. Jika kenaikannya tinggi, kemungkinan daya beli turun," papar Jonan kepada sejumlah wartawan.
Terkait kebijakan penaikan tarif maksimal 10 persen ini, Kemhub juga mengusulkan pengadaan insentif fiskal untuk para operator angkutan umum sehingga tidak terlalu memberatkan mereka. Hal ini mengingat kontribusi BBM terhadap keseluruhan biaya operasional transportasi umum adalah senilai 20-25 persen, tergantung moda transportasinya.
"Kemhub akan membantu memberikan usulan insentif untuk angkutan umum. Jadi, Kemhub akan berdiskusi dengan Organda segera, dalam minggu ini. Insentif ini, misalnya dengan pembebasan PPN dan bea masuk untuk suku cadang tertentu," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




