Amandemen Kontrak Freeport Ditandatangani Akhir Juli 2015
Minggu, 25 Januari 2015 | 18:23 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia bersepakat untuk segera menyusun amendemen kontrak pertambangan. Ditargetkan amendemen kontrak bakal ditandatangani pada akhir Juli 2015 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam amendemen kontrak nantinya tidak hanya berisi penjabaran enam poin renegosiasi kontrak yang telah disepatai. Namun, ada klausul tambahan mengenai kontribusi Freeport, baik untuk Indonesia maupun wilayah Papua.
"Kami akan ambil waktu enam bulan ke depan untuk menyepakati hal-hal yang belum diputuskan. Setelah itu akan diputuskan pemberian perpanjangan kontrak," kata Sudirman dalam konpers di Jakarta, Minggu (25/1).
Sudirman menuturkan, penyusunan amendemen selama enam bulan itu disepakati dalam perpanjangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amendemen kontrak.
MoU itu diperpanjang lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan mengenai penyusunan amendemen kontrak selama enam bulan yang berakhir pada 24 Januari kemarin. Seharusnya, pada batas waktu 24 Januari itu pemerintah dan Freeport Indonesia mencapai kata sepakat dalam penjabaran enam poin renegosiasi di dalam amendemen kontrak.
"Perpanjangan MoU supaya kedua belah pihak punya waktu lagi," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




