Susi Tegaskan Moratorium Izin Kapal dan Larangan "Transhipment" Sudah Tepat
Selasa, 27 Januari 2015 | 15:15 WIB
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyatakan tidak akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 57 dan 58 tahun 2015 terkait larangan transhipment (alih muat) dan moratorium izin kapal meski pelaku industri perikanan dan nelayan memprotes kebijakan tersebut.
"Permen ini tidak akan saya cabut, kalau dikatakan merugikan masyarakat, masyarakat yang mana dulu pak?" katanya di sela rapat koordinasi (rakor) di Gedung DPR di Jakarta, Selasa (27/1).
Sebelumnya dalam rapat koordinasi dengan Komisi IV DPR kemarin, KKP diminta meninjau ulang hal permen tersebut karena berpotensi merugikan nelayan dan pelaku usaha.
Permen ini menurut Susi sudah dibahas bersama para stakeholder dan bertujuan mencegah kerugian yang lebih besar akibat pengerukan hasil laut. "Kerugiannya mencapai triliunan. Bahkan contohnya di wilayah Belawan, Medan saja bisa mencapai Rp 1 triliun," katanya.
Susi menyampaikan beberapa alternatif sebagai jalan keluar permen tersebut. Untuk lobster, pihaknya akan melakukan pembelian sampai Juli 2015. Selain itu, pihak-pihak terkait harus mengikuti aturan, dimana penjualan lobster hanya diperbolehkan di atas 200 gram dan lobster bertelur tidak boleh dijual karena untuk pembibitan.
"Intinya itu tidak memerlukan kerja mereka karena saya yang akan beli. Para nelayan di Lombok penghasilannya Rp 8 juta per bulan, dan ini bukan masyarakat marjinal. Ini bukan mematikan," paparnya.
Begitu juga dengan kepiting yang masih di angka 150 gram. Sedangkan kepiting tangkap alam 200 gram. "Sementara ini izinkan kami menjalankan itu dulu," ujarnya.
Terkait dengan moratorium, Susi mengakui sudah berbicara dengan kapal eks asing. "Jadi kalau ada yang berteriak-teriak kapal eks asing tidak boleh masuk itu aneh, padahal itu bukan kapal Indonesia, sementara yang dilarang adalah kapal eks asing dan bukan kapal Indonesia," kata Susi.
Ia memberi contoh kapal Tiongkok yang tidak ada delation bill of sale. Begitu kapal itu kembali ke Indonesia, benderanya menggunakan bendera Indonesia. "Ini yang harus dicegah," kata Susi.
Peneliti Pusat Kajian Masyarakat Pesisir, Institut Pertanian Bogor (IPB), Yon Vitner, mengatakan peninjauan ulang permen tersebut perlu memperhatikan faktor-faktor sesuai kepentingan yang bersangkutan. "Kalau ke pelabuhan itu membutuhkan biaya besar. Bagaimana agar nelayan tidak mengeluarkan ongkos yang lebih besar. Kemudian kalau bongkar muatan di tengah laut itu bagaimana pengawasannya," imbuhnya.
Ia menambahkan, Permen Nomor 56 tentang moratorium memerlukan petunjuk teknis dan operasional untuk memastikan bahwa stakeholder memahami tentang batasan moratorium. Selain itu, batas waktu dimulai dan diberhentikannya moratorium tersebut.
"Indikator penutupan dan pembukaan moratorium harus clear dan dipahami bersama oleh publik. Paling tidak unsur pengusaha, nelayan, masyarakat adat, serta kelembagaan lokal memahami mekanisme moratorium ini," katanya.
Lebih lanjut menurut dia, selama moratorium, peran setiap stakeholder harus dipertegas mengingat moratorium adalah upaya recovery stakeholder.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




