Mendag Berkukuh Larang Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket
Kamis, 2 April 2015 | 19:01 WIB
Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel berkukuh tidak akan mengubah keputusannya melarang penjualan minuman beralkohol di mini market. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di Hypermarket dan Supermarket.
"Banyak yang mempersoalkan kebijakan itu. Tapi saya tetap konsisten, kita harus menjaga masa depan generasi muda, apalagi kita memasuki era globalisasi. Kunci sukses dari pada itu adalah sumber daya manusia. Bagaimana mereka mampu bertarung kalau sering minum minuman beralkohol," kata Mendag di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4).
Dia mengatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, bukan tanpa alasan.
Mendag membantah pemberlakuan Permendag bertujuan jangka panjang. Sebab saat ini banyak bermunculan minimarket di kawasan permukiman, sekolah, dan tempat ibadah yang menjual minuman beralkohol.
"Yang jelas minuman beralkohol tidak bisa dijual di minimarket. Tidak bisa. Kita harus jaga generasi muda kita dari minuman beralkohol. Apalagi kita memasuki era globalisasi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




