ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mendag Berkukuh Larang Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket

Kamis, 2 April 2015 | 19:01 WIB
NL
IC
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: CAH
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel berkukuh tidak akan mengubah keputusannya melarang penjualan minuman beralkohol di mini market. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di Hypermarket dan Supermarket.

"Banyak yang mempersoalkan kebijakan itu. Tapi saya tetap konsisten, kita harus menjaga masa depan generasi muda, apalagi kita memasuki era globalisasi. Kunci sukses dari pada itu adalah sumber daya manusia. Bagaimana mereka mampu bertarung kalau sering minum minuman beralkohol," kata Mendag di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4).

Dia mengatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, bukan tanpa alasan.

Mendag membantah pemberlakuan Permendag bertujuan jangka panjang. Sebab saat ini banyak bermunculan minimarket di kawasan permukiman, sekolah, dan tempat ibadah yang menjual minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas minuman beralkohol tidak bisa dijual di minimarket. Tidak bisa. Kita harus jaga generasi muda kita dari minuman beralkohol. Apalagi kita memasuki era globalisasi," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mendagri: Saya Tidak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Malaysia ke Aceh

Mendagri: Saya Tidak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Malaysia ke Aceh

NASIONAL
Saran Tito Karnavian ke Pemda: Perbanyak Rusun di Kawasan Padat

Saran Tito Karnavian ke Pemda: Perbanyak Rusun di Kawasan Padat

NASIONAL
Mendagri Tito: Iklim dan Sungai Jadi Modal Besar Pertanian Indonesia

Mendagri Tito: Iklim dan Sungai Jadi Modal Besar Pertanian Indonesia

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon