Kenaikan UMP Tidak Sejalan dengan Ekspektasi Serikat Pekerja
Kamis, 23 November 2023 | 06:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menilai langkah pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menyebabkan kenaikan upah berada di bawah ekspektasi.
Formulasi yang digunakan tidak sejalan dengan aspirasi buruh yang meminta kenaikan upah hingga 15% dan tidak memasukan komponen 64 kebutuhan hidup layak (KHL).
“Terbukti bahwa kenaikan UMP hanya di kisaran 1 % sampai 7%, kalau dinominalkan angka, ada yang upahnya cuman naik Rp 35.000. Ini sungguh di luar ekspektasi harapan para pekerja buruh, kami sangat kecewa dengan keputusan pemerintah tidak mendengarkan suara buruh untuk bisa menyesuaikan UMP 2024 sejumlah 15%,” ucap Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Investor Daily pada Rabu (22/11/2023).
Mirah mengungkapkan aspirasi kenaikan UMP 2024 sebesar 15% sudah menjadi angka kompromi sebab dalam perhitungan mereka di kisaran 25% sampai 40%. Menurut Mirah, kenaikan UMP di kisaran 1%-7% tidak sejalan dengan kondisi kesejahteraan buruh saat ini.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 disebutkan tiga variabel perhitungan penyesuaian upah minimum, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau disebut nilai alfa. Adapun nilai alfa ditetapkan pada kisaran 0,1 sampai 0,3.
Lebih lanjut nilai alfa ditentukan oleh dewan Pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Perbedaan kami pemerintah dengan buruh adalah terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang akan datang. Kalau pemerintah pakai koefisien tertentu makanya tidak pernah di atas 7%, pasti di bawah itu. Kami menggunakan 64 item kebutuhan hidup layak yang berisi kebutuhan dasar pekerja,” tutur Mirah.
Timbulkan Disparitas
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah pernah memasukan variabel KHL dalam penetapan UMP tetapi kebijakan tersebut justru menimbulkan disparitas upah tinggi antarwilayah. Hal ini turut berdampak pada daerah yang tidak memiliki perluasan kesempatan kerja bagus karena konsentrasi hanya pada upah murah saja.
“Ini akibat negatif akibat kebijakan yang menimbulkan disparitas upah di masa lalu. Karena survei hidup layak berbeda-beda, jadi tingkat disparitasnya tinggi . Maka kita pakai variabel-variabel yang sesuai kondisi perekonomian di setiap wilayah dan juga kondisi ketenagakerjaan di PP 51 Tahun 2023,” kata Indah dalam wawancara dengan Investor Daily TV pada Rabu (22/11/2023).
Indah mengatakan dengan adanya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 akan mengurangi kesenjangan pendapatan antar-daerah. Regulasi ini merupakan bentuk revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.
“Saya rasa upaya mengurangi disparitas ini belum bisa kita rasakan dalam waktu satu sampai dua tahun, insya Allah kita rasakan di tahun ketiga dari PP ini mulai kelihatan disparitas berkurang,” pungkas Indah.
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625
5. UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000
10.UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492
11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381
12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17
13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947
14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897
15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30
16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812
17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826
20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812
23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858
24. UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi
25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964
29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100
30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958
31. UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000
33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270
34. UMP 2024 Papua Barat, Rp 3.393.000
35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270
36. Papua Pegunungan, mengikuti UMP Papua
37. Papua Barat Daya, mengikuti UMP Papua
38. Papua Selatan, mengikuti UMP Papua
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




