ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kenaikan UMP Tidak Sejalan dengan Ekspektasi Serikat Pekerja

Kamis, 23 November 2023 | 06:20 WIB
AK
WP
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: WBP
Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menilai langkah pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menyebabkan kenaikan upah berada di bawah ekspektasi. 

Formulasi yang digunakan tidak sejalan dengan aspirasi buruh yang meminta kenaikan upah hingga 15% dan tidak memasukan komponen 64 kebutuhan hidup layak (KHL).

“Terbukti bahwa kenaikan UMP hanya di kisaran 1 % sampai 7%, kalau dinominalkan angka, ada yang upahnya cuman naik Rp 35.000. Ini sungguh di luar ekspektasi harapan para pekerja buruh, kami sangat kecewa dengan keputusan pemerintah tidak mendengarkan  suara buruh untuk bisa menyesuaikan UMP 2024 sejumlah 15%,” ucap Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Investor Daily pada Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENT

Mirah mengungkapkan aspirasi kenaikan UMP 2024 sebesar 15% sudah menjadi angka kompromi sebab dalam perhitungan mereka di kisaran 25% sampai 40%. Menurut Mirah, kenaikan UMP di kisaran 1%-7% tidak sejalan dengan kondisi kesejahteraan buruh saat ini.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 disebutkan tiga variabel perhitungan penyesuaian upah minimum, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau disebut nilai alfa. Adapun nilai alfa ditetapkan pada kisaran 0,1 sampai 0,3. 

Lebih lanjut nilai alfa ditentukan oleh dewan Pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Perbedaan kami pemerintah dengan buruh adalah terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang akan datang. Kalau pemerintah pakai koefisien tertentu makanya tidak pernah di atas 7%, pasti di bawah itu. Kami menggunakan 64 item kebutuhan hidup layak yang berisi kebutuhan dasar pekerja,” tutur Mirah.

Timbulkan Disparitas
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah pernah memasukan variabel KHL dalam penetapan UMP tetapi kebijakan tersebut justru menimbulkan disparitas upah tinggi antarwilayah. Hal ini turut berdampak pada daerah yang tidak memiliki perluasan kesempatan kerja bagus karena konsentrasi hanya pada upah murah saja.

“Ini akibat negatif akibat kebijakan yang menimbulkan disparitas upah di masa lalu. Karena survei hidup layak berbeda-beda, jadi tingkat disparitasnya tinggi . Maka kita pakai variabel-variabel yang sesuai kondisi perekonomian di setiap wilayah dan juga kondisi ketenagakerjaan di PP 51 Tahun 2023,” kata Indah dalam wawancara dengan Investor Daily TV pada Rabu (22/11/2023).

Indah mengatakan dengan adanya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 akan mengurangi kesenjangan pendapatan antar-daerah. Regulasi ini merupakan bentuk revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.

“Saya rasa upaya mengurangi disparitas ini belum bisa kita rasakan dalam waktu satu sampai dua tahun, insya Allah kita rasakan di tahun ketiga dari PP ini mulai kelihatan disparitas berkurang,” pungkas Indah.


Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:


1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499

4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625

5. UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121

6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079

8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496

9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000

10.UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492

11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381

12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17

13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947

14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897

15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30

16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812

17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672

18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067

19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826

20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616

21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi

22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812

23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858

24. UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi

25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000

26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698

27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)

28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964

29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100

30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958

31. UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi

32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000

33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270

34. UMP 2024 Papua Barat, Rp 3.393.000

35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 

36. Papua Pegunungan, mengikuti UMP Papua

37. Papua Barat Daya, mengikuti UMP Papua

38. Papua Selatan, mengikuti UMP Papua

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Perkuat Hubungan Industrial Pekerja, Freeport Teken PKB Ke-24

Perkuat Hubungan Industrial Pekerja, Freeport Teken PKB Ke-24

EKONOMI
Disnaker Tangerang: Ada Sanksi Pidana bagi Pengusaha Langgar UMK 2026

Disnaker Tangerang: Ada Sanksi Pidana bagi Pengusaha Langgar UMK 2026

BANTEN
Penetapan Besaran UMP 2026 Masih Menunggu Hasil Rapat Tripartit

Penetapan Besaran UMP 2026 Masih Menunggu Hasil Rapat Tripartit

NASIONAL
Demo Hari Ini, Ribuan Buruh Kepung DPR untuk Desak Kenaikan Upah Layak

Demo Hari Ini, Ribuan Buruh Kepung DPR untuk Desak Kenaikan Upah Layak

NASIONAL
Prediksi Demo Buruh 28 Agustus: Bentrok Massa-Aparat Bisa Terjadi

Prediksi Demo Buruh 28 Agustus: Bentrok Massa-Aparat Bisa Terjadi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon